Selasa 20 Sep 2022 12:50 WIB

LMAK desak KPK Selidiki Mafia Tanah di Bekasi

Mafia tanah di Indonesia harus diberantas demi penegakan supremasi hukum di Indonesia

Paguyuban mafia tanah. (Ilustrasi)
Foto: republika/daan yahya
Paguyuban mafia tanah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Lingkar Mahasiswa Anti Korupsi (LMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan mafia tanah dalam kasus penggelapan tanah kas desa (TKD) di Desa Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tanah itu jelas punya negara, lalu ada tukar-menukar, jelas tidak sesuai dengan prosedur. Setelah itu, masuk pengembang dan diduga kuat ada SHM atas nama aparatur Desa, DPRD Kabupaten Bekasi serta kolega pihak perangkat desa setempat," kata Ketua LMAK Adib dalam aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Alasan mereka mendesak KPK karena lembaga antirasuah lamban dalam bekerja mengusut kasus ratusan hektare lahan tersebut. Ditegaskan pula, bahwa mafia tanah di Indonesia harus diberantas demi penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Dia memperkirakan, dampak kerugian negara dalam kasus TKD itu sekitar 300 hektare lahan aset negara. "Kami akan terus bergerak mengawal kinerja KPK dalam menangani kasus ini," ujarnya.

Masa aksi itu menegaskan, bahwa pihaknya akan bertemu dengan para pengambil kebijakan lainnya untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mendukung rencana pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga dalam menuntaskan persoalan mafia tanah.

"Terkait dengan rencana Pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan berbagai persoalan mafia tanah, KPK tentu mendukung program tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Hal tersebut, kata Ali, selaras dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan KPK selama ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement