REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengalihan fiktif pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast (WBP). Perempuan berjuluk 'Wanita Emas' yang maju menjadi calon anggota DPRD DKI lewat PDIP itu dimasukkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke penjara.
Tersangka Hasnaeni, keluar dari Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta Selatan pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 15.15 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Wanita Emas sudah dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tersangka. Petugas mengangkatnya untuk dimasukkan ke dalam mobil lantaran ia menggunakan kursi roda.
Saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Wanita Emas sempat histeris, mengamuk, dan teriak-teriak tak terima dijadikan tersangka dan ditahan. Petugas Kejakgung dengan paksa mengangkat badannya dengan paksa untuk masuk ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejakgung.
Selain Wanita Emas, dalam perkara itu, penyidik menetapkan General Manager (GM) PT WBP Kristadi Juli Hardjanto (KJ) juga sebagai tersangka. "Ya betul. Tersangka H, adalah Wanita Emas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat ditemui di gedung Kejakgung, Kamis (22/9).
Kuntadi menerangkan, Hasnaeni ditetapkan tersangka setelah mangkir dalam sejumlah pemeriksaan. H adalah Direktur PT Misi Mulia Metrical (MMM), yang mengerjakan proyek pembangunan jalan bebas hambatan. Pada Kamis, tim penyidik melakukan pemanggilan paksa terhadap si Wanita Emas, yang mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. "Setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan (H) dinyatakan dalam kondisi yang sehat," terang Kuntadi.
Kemudian, penyidik membawa Hasnaeni ke Gedung Pidsus Kejakgung pada Kamis menjelang siang. Setelah menjalani emeriksaan selama lebih dari lima jam, tim penyidik menetapkan dia sebagai tersangka. "Tersangka H, untuk kepentingan penyidik, dilakukan penahanan," ucap Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, salah satu petinggi PT WBP juga menjadi tersangka. PT WBP, adalah anak perusahaan badan usaha milik megara (BUMN) PT Waskita Karya. "KJ ditetapkan tersangka selaku GM dari PT WBP. Yang dalam pengembangan kasus ini, kita juga mengembangkan adanya keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi di BUMN tersebut (Waskita Karya)," ujar Kuntadi. Namun kasus tersebut, dalam penanganan terpisah.
Terkait dengan dugaan korupsi di PT WBP, kasus tersebut menyangkut soal penilapan dan mark up dana pembangunan enam proyek strategis nasional 2016-2022. Penilapan dan mark up itu terjadi di sejumlah proyek yang dikerjakan anak perusahaan BUMN tersebut dan rekanan.
Di antaranya, pembangunan jalan Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT MMM, dan pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, Serang, Banten. Kejakgung menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,58 triliun.