Jumat 30 Sep 2022 06:30 WIB

Pengacara Lakukan Verifikasi Dugaan Pemerkosaan Putri Sambo 

Verifikasi dugaan kekerasan seksual ingin dibuktikan tak hanya berdasar asumsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
PEngacara Putri Sambi,  Febri Diansyah memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
PEngacara Putri Sambi, Febri Diansyah memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Febri Diansyah masih melakukan verifikasi tentang dugaan terjadinya peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh kliennya Putri Candrawathi Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Febrie mengakui, sebagai pengacara baru dari Putri Candrawathi, dirinya pun akan melakukan telaah mandiri untuk memastikan peristiwa asusila yang disebut sebagai latar peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) tersebut benar terjadi, atau cuma palsu.

“Tentang apa yang terjadi di Magelang, saya kira ini juga yang menjadi bagian dari pokok perkara yang saat ini belum bisa kami sampaikan. Karena kami juga sedang melakukan proses verifikasi berlapis,” ujar Febri, Kamis (29/9).

Febri mengatakan, verifikasi berlapis yang dilakukan, lantaran tak ingin peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang tersebut, hanya dibuktikan berdasarkan asumsi. “Kita tahu ada standar pembuktian dalam KUHAP," katanya. 

Pihaknya juga tahu ada perkembangan-perkembangan terbaru dalam pembuktian hukum. Yang tentu saja, itu harus menjadi standar, dan patokan kita dalam melakukan proses pendampingan hukum. “Bahwa fakta-fakta yang terjadi, tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi,” begitu sambung dia. 

Febri adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini mengecewakan publik karena menerima tawaran untuk menjadi anggota tim pengacara Keluarga Sambo. 

Putri Candrawathi adalah isteri dari mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Keduanya pasangan laki-bini itu dijadikan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Brigadir J, adalah ajudan Ferdy Sambo, yang juga kadang menjadi pengawal Putri Candrawathi. Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri di Jalan Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7). Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak sampai mati. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat mengumumkan, Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8) mengatakan, dari penyidikan ditemukan fakta bahwa penembakan yang dilakukan Bharada RE terhadap Brigadir J, adalah atas perintah dari Ferdy Sambo. 

Bharada RE, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) mengungkapkan, bukan cuma dia yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun juga Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara Komnas HAM bersama Komnas Perempuan menambahkan kesimpulan dari hasil investigasi dengan mengatakan pembunuhan Brigadir J terjadi dengan latar belakang adanya peristiwa kekerasan seksual berupa pemerkosaan. Peristiwa asusila itu dikatakan dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi saat keduanya berada di Magelang, pada Kamis (7/7). 

Kesimpulan dua komnas itu menjadi kontroversi, dan sulit dipercaya publik. Karena sebelumnya, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke Polres Metro Jaksel. Dalam laporan itu disebutkan Brigadir J, mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap Putri Candrawathi yang sedang tidur di rumah dinas Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7). Dari laporan pelecehan itu pula, Polri mengumumkan kepada publik, peristiwa kematian Brigadir J berawal dari aksi nekat perbuatan cabul terhadap Putri Candrawathi. 

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Rabu (10/8) mengatakan, laporan pelecehan seksual yang menjadikan Brigadir J sebagai terlapor adalah kasus palsu yang nihil fakta dan tak pernah ada peristiwanya. 

Dirtipidum Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menerangkan, laporan pelecehan seksual yang dilakukan Putri Candrawathi itu bagian dari praktik obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Terungkapnya kasus fiktif pelecehan seksual di Duren Tiga tersebut, membuat publik tak percaya dengan kesimpulan Komnas HAM, dan Komnas Perempuan tentang motif pemerkosaan di Magelang, yang membuat Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Apalagi kesimpulan dua komnas tentang terjadinya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Nyonya Sambo, yang membuat Ferdy Sambo naik pitam itu, hanya berdasar keterangan sepihak dari Putri Candrawathi. 

“Jadi saya mau bilang, dia itu (Putri Sambo) hanya mengkhayal saja diperkosa. Mungkin karena dia melihat Joshua (Brigadir J) ini masih muda dan ganteng, jadi dia memang ingin diperkosa," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Keluarga Brigadir J. 

"Dan lembaga-lembaga ini (Komnas HAM dan Komnas Perempuan), sudah tidak waras menjadikan khayalan itu sebagai fakta,” ucapnya lagi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement