Sabtu 01 Oct 2022 05:32 WIB

Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini

Putri menangis dan memejamkan mata ketika meminta untuk anak-anaknya dititipkan. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
 ersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat dibawa ke sel tahanan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Foto: Republika/Bambang Noroyono
ersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat dibawa ke sel tahanan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Putri Candrawathi mengaku ikhlas menjalani penahanan. Ia meminta, agar dikuatkan selama mendekam ditahanan, dan menjalani masa penghakiman di pengadilan kelak. Isteri dari tersangka Ferdy Sambo itu, pun menitipkan anak-anaknya.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Dan saya mohon doanya agar saya mampu melalui semua ini,” begitu kata Putri Candrawathi saat dibawa ke sel tahanan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (30/9). 

Putri Candrawathi resmi diumumkan sebagai tahanan, pada Jumat (30/9) sore. Saat akan dibawa ke tahanan ia tampak mengenakan rompi oranye dengan nomor tahanan 077 Bagtahti.

Saat memberikan pernyataan kepada wartawan, ia mengenakan masker putih. Namun dari sesunggukannya, ia terdengar menangis dan memejamkan mata ketika meminta untuk anak-anaknya dititipkan. 

“Dan saya mohon izin, titip anak-anak saya di rumah, dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri Candrawathi. Dia melanjutkan, pesan kepada anak-anaknya agar jangan patah arang dengan kondisi kedua orang tuanya yang terseret kasus berat pembunuhan berencana. “Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik, dan tetap gapai cita-citamu. Dan selalu berbuat yang terbaik,” begitu kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi resmi ditahan, Jumat (30/9). Pengumuman penahanan itu resmi disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Putri Candrawathi ditetapkan tersangka, Jumat (19/8) terkait kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polri tak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena alasan kemanusian.

Suaminya, Ferdy Sambo pun ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Ferdy Sambo ditahan sejak Sabtu (7/8), dan diumumkan tersangka oleh Kapolri, pada Selasa (9/8). 

Ferdy Sambo saat peristiwa pembunuhan Brigadir J, masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Ferdy Sambo kini mendekam di tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selain pasangan suami isteri itu, pembantu rumah tangga keduanya, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dan tahanan. Dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) turut ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan Bareskrim Polri.  Total lima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Berkas kasus lima tersangka pembunuhan Brigadir J itu kini ada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan. Kejakgung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa kelima tersangka itu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana, Rabu (28/9) menargetkan tim JPU-nya merampung penyusunan dakwaan dalam pekan ini dengan menjadwalkan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan pada awal Oktober 2022 nanti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement