REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjegal Anies Baswedan maju ke pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang dengan menjadikan dia sebagai tersangka di kasus Formula-E. Karena, menurutnya, memang tidak ada pidana yang dilakukan Anies dalam kasus tersebut.
“Peluang menjegal Anies tidak bisa karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Anies (dalam kasus Formula E),” kata Suparji, Senin (3/10).
Suparji meminta, agar KPK menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan agar tidak menjadi alat bagi siapapun. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Formula E, jika tidak ada pidana dalam Formula E, maka kasus harus segera dihentikan.
“Dalam pekerjaan tersebut tidak ada unsur-unsur pidananya, jadi ya (harus) dihentikan karena tidak ada bukti-bukti perbuatan pidana,” kata dia.
Sebelumnya, diberitakan dalam koran Tempo edisi 1 Oktober 2022 disebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri diduga mendesak penyidik untuk segera menetapkan eks Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka pada kasus Formula-E.
Kemudian pada siang ini, Partai Nasdem mengumumkan mengusung Anies Baswedan maju sebagai Capres pada pemilu 2024. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.