REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Jawa Barat melarang odong-odong masuk ke jalur arteri. Pasalnya, kondisi itu bisa membahayakan penumpangnya, apalagi juga tidak memiliki izin operasi.
"Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan melarang," kata Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan, Kamis (6/10/2022), saat melakukan rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon.
Andi mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban, mengingat di sejumlah daerah kasus kecelakaan lalu lintas kendaraan tersebut sudah marak.
Menurutnya, odong-odong merupakan kendaraan yang sangat tidak laik digunakan di jalan raya terutama jalur arteri, dikarenakan semua sudah tidak sesuai standar. Sehingga, ketika kecelakaan akan berakibat fatal bagi para penumpangnya.
Untuk itu, pada saat rapat koordinasi tersebut disepakati agar odong-odong hanya diperbolehkan dijalankan di perumahan atau bukan di jalur arteri.
"Pelarangan odong-odong akan kami lakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan masalah baru," ujarnya pula.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto mengatakan Jasa Raharja tidak akan menjamin bagi penumpang odong-odong yang mengalami kecelakaan tunggal, hal ini sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Kalau penumpang odong-odong, kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal tidak terjamin, sehingga ketika kecelakaan tidak mendapatkan santunan dari negara," ujarnya.
Dia berharap, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon bisa kembali menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengingat pada periode bulan Januari hingga September 2022 ini mengalami peningkatan 14,50 persen dibandingkan periode sama tahun 2021.
"Kami berharap dengan forum ini, bisa bersama-sama meminimalkan kecelakaan lalu lintas, dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan," katanya.