Jumat 07 Oct 2022 14:36 WIB

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Perdagangan Anak

Jangan sampai ada anak-anak yang seharusnya dilindungi malah tidak terlacak.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, meminta polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus perdagangan anak berkedok yayasan ‘Ayah Sejuta Anak’ di Kabupaten Bogor. Menurutnya, jangan sampai ada anak-anak yang seharusnya dilindungi malah tidak terlacak.

“Apakah proses ini dilaksanakan semdiri? Contoh misal anak diserahkan ke A, apakah A ini dirawat sendiri atau diserahkan ke orang lain. Selama proses itu apakah ditempatkan di rumah seendiri atau tempat tertentu,” kata dia di Mako Polres Bogor, Kamis (6/10).

Di samping itu, Nahar meminta, polisi menelusuri apakah kasus ini memenuhi unsur perdagangan orang atau adopsi ilegal.

“Kemudian ketika ada perpindahan orang ada unsusr bayar membayar, ini yang ditemukan maka kepolisian bisa menemukan mana pasal yang cocok,” ujarnya.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pihaknya pun masih mengembangkan dugaan ke jaringan lainnya.

“Belum P21 masih penyidikan dan kami masih menhembangkan ke jaringan lainnya,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman mengatakan, adanya dugaan keterlibatan lain lantaran setelah pelaku berinisial SH ditangkap, korban yang melapor ke Polres Bogor mendapat teror melalui media sosial. Dimana korban diancam untuk memberikan keterangan palsu ke kepolisian, supaya pelaku terbebas dari jerat hukum.

“Kami pendalaman ke arah sana apakah jaringan tersebut berperan aktif atau membantu proses pidana pelaku berjalan mulus,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement