Senin 17 Oct 2022 01:55 WIB

Hari Ini, Para Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Siap Jalani Sidang

Kejakgung menyiapkan 30 JPU terkait kasus pembunuhan tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu (kedua kanan), Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi (kedua kiri), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan), dan anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo di Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Ketua PN Jakarta Selatan memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar secara terbuka.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu (kedua kanan), Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi (kedua kiri), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan), dan anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo di Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Ketua PN Jakarta Selatan memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar secara terbuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para terdakwa menyatakan kesiapian menjalani persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Sidang pembacaan dakwaan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). 

Dari lima terdakwa, empat terdakwa akan dihadirkan langsung ke muka hakim untuk mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat terdakwa yang akan menjalani sidang besok (17/10), yakni terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Sementara khusus untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), sidang pembacaan dakwaan, baru akan dilakukan Selasa (18/10).

“Persidangan akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa,” begitu kata Humas PN Jaksel, Djuyamto lewat pesan singkat, Ahad (16/10). Adapun dua hakim anggota majelis, yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. 

Djuyamto mengatakan, saat penentuan majelis hakim, para pengadil sepakat untuk memisahkan jadwal sidang Bharada RE. Mengingat Bharada RE, merupakan terdakwa, dan juga saksi kunci kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Polri di Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7) lalu itu. Bharada RE, dalam kasus ini, pun berstatus justice collaborator (JC) yang terlindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan, 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan tersebut. Jampidum Fadil Zumhana, pekan lalu meminta, lembaga eksternal pengawas profesionalisme kejaksaan melakukan pengawasan, dan pemantauan ketat untuk menjaga independensi JPU dalam kasus tersebut.

Bahkan, Fadil meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Kejaksaan (Komjak) turut melakukan pengawasan, dan pemantauan. Dia juga mengatakan, selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J itu, tim pengawasan internal di Kejakgung, dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Satgas-53 akan melakukan pemantauan ketat terhadap para JPU. 

“Pengawasan sangat ketat saya minta untuk dilakukan. Termasuk pengawasan dari teman-teman media. Mulai dari pengawasan keamanan, dan sterilisasi kepentingan, maupun intervensi, dan tindakan-tindakan tidak profesional lainnya. Kita komitmen untuk profesional akan selesaikan perkara ini,” ujar Fadil.

Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo, Febri Diansyah dkk, pun mengaku, sudah siap untuk menjalani persidangan yang akan digelar Senin (17/10). “Kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai yang sudah dijadwalkan,” kata Febri, Ahad (16/10). 

Kata Febri, tak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya. Namun situasi prapersidangan, dikatakan Febri, ada kekhawatiran atas kondisi mental dan psikologis dari terdakwa Putri Candrawathi Sambo.

Kata Febri, sejak Jumat (14/10) tim pengacara tak dapat bertemu dengan Putri Candrawathi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung. Tim pembela terakhir kali bertemu Putri Candrawathi untuk persiapan persidangan pada Kamis (13/10). Namun, saat tim kuasa hukum melakukan besuk pada Jumat (14/10), sudah tidak diperbolehkan. 

Padahal, dikatakan Febri, kondisi prikologis dari Putri Candrawathi yang mengharuskan adanya pendampingan untuk kesiapan mental dan psikologis menjalani proses hukum. “Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri. Apalgi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejakgung disebutkan Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi,” ujar Febri.

Ia pun mengatakan, hasil analisa pemeriksaan psikologi forensik kepolisian 6 September 2022 yang menguatkan diagnosi psikologis Putri Candrawathi yang mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut. Kondisi tersebut, dikatakan Febri semestinya menjadi pertimbangan otoritas di Rutan Kejakgung, untuk tetap memberikan akses besuk. 

“Bu Putri perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan,” begitu kata Febri.  

Pengacara Erman Usman mengatakan, tim kuasa hukum terdakwa Bripka RR sudah siap untuk mendengarkan isi dakwaan JPU dalam sidang perdana, Senin (17/10). Erman mengatakan, kondisi kliennya, pun siap mental untuk menjalani persidangan perdana. 

“Dari kami Insya Allah siap. Dan klien kami, Bripka RR sudah menyatakan siap mental untuk dihadapkan ke persidangan besok,” ujar Erman. 

Selain masalah kesiapan mental, persiapan lainnya, dikatakan Erman sudah tak ada soal. “Dari kami, untuk klien kami yang paling penting adalah menjaga mentalnya untuk siap menjalani persidangan ini. Tetapi dia (RR) siap,” kata Erman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement