REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang anak di bawah umur di Kota Bandung nekat melakukan pelecehan seksual kepada dua orang teman bermainnya pada September tahun 2022 lalu. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut akibat sering menonton video porno.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, korban seorang anak di bawah umur mengalami pelecehan seksual oleh pelaku yang merupakan teman bermain. Korban diketahui berjumlah dua orang dan beberapa kali mendapatkan tindak pelecehan seksual.
"Korban mengalami pelecehan seksual, korban adalah laki-laki anak di bawah umur, nah pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari," ujarnya, Selasa (18/10/2022).
Dia menuturkan, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa korban menungging sambil ditodong dengan pisau. Selanjutnya pelaku melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali.
Aswin mengatakan, penyidik yang menerima laporan langsung melakukan pendalaman dan didapati korban lainnya berusia di bawah umur. Saat ini, tersangka ditempatkan di tempat khusus anak dan barang bukti pisau sudah diamankan.
"Tersangka juga di bawah umur itu umurnya baru 12 tahun dan sekarang tidak kami tampilkan di sini atau kita publis tidak baik, kita amankan di tempat khusus dengan teman-teman perlindungan anak," katanya.
Aswin mengatakan, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual karena memiliki latar belakang sering menonton video porno di handphone. Kegiatan tersebut diduga menjadi pemicu pelaku melakukan tindak pelecehan seksual.
"Modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone, jadi ini mengawali sehingga terjadi peristiwa pelecehan seksual tersebut," katanya.
Aswin menilai peristiwa tersebut merupakan penyimpangan seksual. "Pelakunya baru 12 tahun laki-laki dan korban duanya laki-laki jadi ini penyimpangan seks," katanya.
Ia melanjutkan para korban saat ini tengah diberikan pendampingan psikologi agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Aswin mengimbau masyarakat untuk mendampingi anak-anak.
"Bagi orang tua yang memiliki anak yang sudah bisa melihat dan mengetahui soal media sosial atau internet agar mendampingi anaknya dan melihat anaknya membuka website apa, membuka situs apa, jadi bisa dikontrol orang tua untuk pembatasan situs yang dilihat oleh anak-anak seusianya," katanya.
Dia mengatakan, anak yang mencoba membuka konten dewasa dapat dicegah. Pihaknya sendiri saat ini tengah menangani 11 kasus pelecehan seksual.
"Jadi menurut data yang kami punya tahun 2022, ada kurang lebih 11 kasus dari mulai Januari sampai dengan perkara yang terakhir ini dan perkaranya sebagian besar sudah proses hukum sampai tingkat pengadilan," katanya.