Selasa 25 Oct 2022 12:43 WIB

Pemkot Bogor Minta Ada Penataan Koordinat dan Patroli Sepeda Listrik

Titik parkir kendaraan listrik tidak dilakukan secara sembarangan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Beberapa skuter listrik disewakan. (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Beberapa skuter listrik disewakan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemkot Bogor melakukan evaluasi terhadap pengelola sepeda listrik, PT Beam. Evaluasi terkait penempatan sepeda dan skuter listrik yang mengganggu jalur pedestrian. Hasilnya, PT Beam diminta untuk memperbaiki koordinat penempatan sepeda dan menambah personel untuk patroli.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor melakukan evaluasi tersebut pada Senin (24/10/2022) usai pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. Kata dia, persoalan yang juga dihadapi ialah banyak warga pengguna sepeda dan skuter listrik tersebut belum memahami jika penempatan kendaraan-kendaraan listrik itu sudah ada koordinatnya. 

Sehingga, seharusnya penempatan atau titik parkir kendaraan listrik tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. “Tetapi saya minta Beam menambah personel untuk menyapu, patroli, kalau ada sepeda yang ditaro sembarangan itu harus digeser. Saya ultimatum dalam jangka waktu satu minggu, persoalan sudah selesai,” tegas Bima Arya, Selasa (25/10).

Di samping itu, Bima Arya juga meminta, PT Beam untuk memperbaiki koordinat penempatan kendaraan listrik. Serta melakukan sosialisasi kepada warga agar warga paham bagaimana cara menggunakannya.

“Ini masih uji coba. Alhamdulillahh tidak ada laporan kecelakaan, tetapi terus kita perbaiki karena inikan pertama di Indonesia. Tapi sambutannya luar biasa. Weekend kemarin saja mencatat rekor satu hari ada 900 pengguna,” paparnya.

Ke depan, Bima Arya berharap, sepeda dan skuter listrik tersebut bisa mengkoneksikan titik destinasi wisata. Seperti di seputar Sistem Satu Arah (SSA), Mal Botani Square, Kebun Raya Bogor, dan kawasan Suryakencana.

Kedua, lanjut dia, dalam jangka menengah dan jangka panjang, kendaraan listrik ini bisa dijadikan transportasi feeder. Sehingga mempermudah mobilitas perkotaan, bukan hanya di ranah wisata.

“Sekarang ini masih terbatas jalur sepeda di pusat kota. Sejauh ini belum ada laporan kecelakaan Alhamdulillahh tapi kita terus pantau itu,” tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan penggunaan sepeda dan skuter listrik ini. Sebab, ia sendiri sempat menemui pengguna kendaraan listrik yang tidak berjalan di jalur khusus sepeda.

“Yang diperbolehkan dalam Permenhub 45 2020, itu adalaj jalur-jalur khusus, tempat-tempat khusus yang memang secara Perwali atau SK Wali Kota titik mana yang diizinkan oleh Wali Kota gitu,” kata Eko.

Selain itu, sambung dia, kecepatan dari sepeda dan skuter listrik ini akan diatur. Meskipun dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT Beam telah menyediakan asuransi ketika ada kecelakaan.

Eko menambahkan, penempatan sepeda dan skuter listrik juga dievaluasi. Terutama yang diletakkan di trotoar kecil, seperti di depan Rumah Sakit Mulia, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor:

“Itu nanti kita evaluasi, titiknya jangan di situ. Kan trotoarnya kecil. Sudah disampaikan ke pihak Beam,” ujar Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement