Rabu 26 Oct 2022 10:03 WIB

PT SI Diminta Segera Penuhi Lahan Kompensasi

PT SIG memperoleh P3KH untuk penambangan batu kapur seluas 455,4 hektare.

Tambang batu kapur (Ilustrasi)
Tambang batu kapur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta) memertanyakan keseriusan PT Semen Indonesia (SIG) dalam memenuhi kewajiban terkait perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan. Ini dikarenakan belum dipenuhinya lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh BUMN tersebut. 

Aktivis LimaPeta, Chepymara, menjelaskan, sejak 2012, PT SIG telah menggunakan 455 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Tuban Jawa Timur untuk penambangan batu gamping atas persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Sesuai peraturan yang ada tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomot 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, BUMN tersebut diwajibkan melakukan perlindungan lingkungan dan memenuhi tanggung jawab sosial yang berkelanjutan dengan menyiapkan lahan kompensasi hutan baru sebagai pengganti.

"Masih berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi," kata Chepymara di Bandung, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/10).

Dia menambahkan, pada 2021, PT SIG mengajukan calon lahan kompensasi di dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat seluas 645,02 hektare, dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 668,21 hektare. Namun, dia menyayangkan, karena hingga saat ini lakom tersebut belum dipenuhi oleh BUMN tersebut.

"Ini satu persoalan prinsipal yang berurusan langsung dengan lingkungan termasuk sosial. Kenapa lakomnya belum dipenuhi?" tanya dia.

Dia pun mendesak PT SIG agar segera menyelesaikan lakom yang telah mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari Kementerian LHK. "Tuntutan ini sesuai dan merujuk pada 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, melalui surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 yang sudah mendesak PT Semen Indonesia untuk segera memenuhi lakom," katanya. 

Jika tidak dipenuhi juga, menurutnya, secara prinsip operasional penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang PT Semen Indonesia pada lahan seluas 421,575 hektare di Kabupaten Tuban itu harusnya tidak bisa dilanjutkan. "Jika secara utuh merujuk pada Permen LHK nomor 7 tahun 2021 tersebut," katanya. 

Lebih lanjut dia katakan, untuk menyiasati persoalan itu, pada 23 September 2022 PT SIG mengajukan surat permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. 

Dia menduga, surat permohonan ulang ini dijadikan celah oleh PT SIG karena tidak bisa memenuhi kewajiban lakom tersebut. Padahal, sejak Maret 2015, PT SIG telah memeroleh Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) untuk penambangan batu kapur seluas 421,575 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, Oktober 2012, PT SIG memperoleh P3KH untuk penambangan batu kapur seluas 455,4 hektare. Lalu Mei 2013 telah dilakukan penataan batas dengan realisasi 421,575 hektare. 

Permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, sekaligus penetapan batas areal operasi produksi penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi ini tidak memenuhi prinsip legal dan kontra produktif dengan arahan Menteri LHK, sesuai surat Dirjen PKTL. 

"Ini juga merupakan bentuk tidak menghargai upaya kementerian yang sedang mempertahankan luasan hutan sebisa mungkin dengan mekanisme in-out," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement