REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Persoalan gaji puluhan karyawan eks Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini berubah nama menjadi Perumda Trans Pakuan, terus bergulir. Para karyawan eks PDJT melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Bogor, untuk meminta kejelasan terkait gaji mereka yang belum dibayar sejak 2017.
Ketua Komisi II DRPD Kota Bogor, Edi Darmawansyah, mengatakan, masalah karyawan eks PDJT yang sudah berlarut-larut harus di selesaikan secepatnya. Edi menilai, masalah pembayaran gaji karyawan eks PDJT ini perlu dilihat dari sudut tingkat kepanutan sebagaimana yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Yang menjadi dasar apakah mereka layak sisa gajinya sampai kapan dan tentunya kalau putus hubungan kerja itu harus ada konsekuensinya yang timbul dan harus di selesaikan oleh pihak PDJT. Tapi ironisnya PDJT sudah tidak ada, sekarang sudah berubah menjadi Perumda Transpakuan,” ujarnya, Kamis (27/10).
Meninjau dari sisi keuangan Perumda Trans Pakuan saat ini, Edi menilai, kondisi yang ada kini tidak memungkinkan untuk menyelesaikan tunggakan gaji para karyawan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan secara bertahap agar tidak menimbulkan masalah baru.
Edi menyebutkan, lantas yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Perumda Trans Pakuan saat ini ialah mencari sumber dana pembiayaan untuk membayar gaji puluhan karyawan tersebut.
"Saya sekilas dapat informasi, bahwa mereka sudah menerima cicilan. Dalam penerimaan cicilan pasti disampaikan berapa yang di bayar dan berapa yang tersisa. Artinya dapat juga dikatakan bahwa apa yang tertera dalam konsep pembayaran cicilan itu menjadi pedoman," sambungnya.
Untuk diketahui, persoalan karyawan eks PDJT sebanyak 42 orang hingga kini masih belum terselesaikan. Informasi dihimpun, puluhan karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan berplat merah tersebut masih belum menerima gaji selama 69 bulan.