REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kejaksaan Agung RI menyerahkan barang milik negara berupa tanah dan bangunan ke Kejati Jabar di Bandung, Kamis (27/10). Aset yang terletak di Perumahan Singasana Perdana, Cibaduyut Wetan, Kota Bandung itu merupakan sitaan dari terpidana SW yang terjerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika.
Penyerahan aset tersebut dilangsungkan dalam rangka Penetapan Status Pengguna (PSP) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Kejati Jabar. Serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara Kejari Kota Bandung di Kejati Jabar berjalan kondusif.
Acara serah terima dihadiri oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal, Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana, wakajati Jabar, para asisten, Kajari Kota Bandung Rachmad Vidianto berserta jajarannya Kasi. Berita Acara serah terima ditandatangani oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal dan Kajati Jabar Asep Mulyana, serta para saksi terkait.
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal menyatakan, aset yang kini menjadi milik Kejati Jabar, akan dimanfaatkan untuk kegiatan di Kejati Jabar. ‘’Aset tersebut merupakan hasil rampasan negara,’’ ujarnya.