Senin 31 Oct 2022 12:50 WIB

Polisi Tangkap Pasutri yang Siksa ART 

Kedua tersangka pun sering melakukan penyekapan terhadap korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Penyiksaan (Ilustrasi)
Foto: IST
Penyiksaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial R di Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Aksi kekerasan diduga dilakukan kurang lebih selama tiga bulan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku YK dan LF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan, keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial R.

"Tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan, kedua tersangka pun sering melakukan penyekapan terhadap korban. Mereka mengunci korban di dalam rumah dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang serta ponsel miliknya dibawa pelaku.

 

Niko melanjutkan korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan punggung akibat penganiayaan yang dialaminya. Pihaknya masih mendalami penyebab kedua tersangka melakukan penganiayaan yang diduga dilakukan sejak Agustus.

"Terjadi dari Agustus sampai Oktober, kami masih dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga. Pelaku dijerat pasal 44 undang-undang RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 33 dan atau pasal 170 juncto 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan warga dibantu personel TNI-Polri mendobrak rumah yang diduga lokasi penyekapan pada Sabtu (29/10/2022) viral di media sosial. Petugas berusaha membuka pintu dengan menggunakan linggis. Usai berhasil dibuka, seorang ART terlihat mengalami luka-luka dan berhasil dievakuasi dari rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement