Kamis 03 Nov 2022 06:00 WIB

125 Pasangan Menjalani Sidang Isbat Nikah di Purwakarta

Mereka sudah puluhan tahun menikah, tapi pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Sejumlah orang antri untuk mengikuti sidang isbat pernikahan.
Foto: Antara/Siswowidodo
Sejumlah orang antri untuk mengikuti sidang isbat pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sebanyak 125 pasangan menjalani sidang isbat dalam pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta Sopiandi, pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondok Salam, bagi warga yang sudah menikah tapi pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Dia mengungkapkan, bahwa pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra kebanyakan sudah puluhan tahun menikah, tapi pernikahannya belum tercatat secara resmi.

"Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku," kata dia.

Pasangan yang menjalani sidang isbat nikah, ia melanjutkan, juga akan menerimaakta nikah atau buku nikah dari Kantor Kementerian Agama.

"Ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak, KTP, kartu keluarga, paspor, dan lain-lain," katanya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap tahun untuk membantu warga yang pernikahannya belum tercatat negara.

Di antara pasangan yang menjalani sidang isbat nikah diKantor Desa GaludraadaUse dan Mimi, yang bersyukur bisa memiliki buku nikah setelah 35 tahun menikah.

"Saya sangat senang, sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di KUA," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement