Senin 07 Nov 2022 09:29 WIB

Daop 2 Bandung Mulai Jual Tiket  Natal dan Tahun Baru, Bisa Dipesan di Sini...

Total tiket yang disiapkan untuk sebanyak 84.266 tempat duduk.

Calon penumpang KA mencetak tiket untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru 2023 di sebuah counter penjualan tiket.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Calon penumpang KA mencetak tiket untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru 2023 di sebuah counter penjualan tiket.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk 103 perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023. Penjualan tiket kereta api untuk perjalanan masa libur natal dan tahun baru dibuka secara bertahap mulai Senin ini atau H-45 keberangkatan.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan, masa libur Natal dan Tahun Baru itu ialah untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Menurut dia, tiket kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Kuswardojo mengatakan, sebelumnya KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun pada tahun ini, durasi penjualannya ditambah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur natal dan tahun baru," kata dia.

Dia mengingatkan, agar pelanggan teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. "Jadi, rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," lanjut katanya.

Kuswardojo mengatakan, pada periode angkutan natal dan tahun baru, Daop 2 Bandung akan mengoperasikan 103 perjalanan kereta api yang terdiri atas 41 perjalanan KA jarak jauh dan 62 perjalanan KA Lokal.

Untuk total tempat duduk yang disiapkan sebanyak 84.266 tempat duduk, dengan rincian 21.832 untuk KA jarak jauh dan 62.434 KA lokal, dengan total rata-rata 4.956 tiket per hari.

Adapun untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement