Selasa 15 Nov 2022 16:29 WIB

Polresta Bogor Terima Laporan Terkait Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol

Awalnya, SAN dengan para korban menawarkan kerja sama secara online. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).
Foto: Dok Polres Tangsel
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah menerima sejumlah laporan polisi dan laporan pengaduan, terkait kasus pinjaman online (pinjol) dari sejumlah mahasiswa IPB University yang menjadi korban. Laporan yang diterima berupa dua laporan polisi dan 29 laporan pengaduan.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, dari pemeriksaan para pelapor ataupun korban, jumlah korban yang berhasil didata ada sebanyak 311 orang. Dimana sebagian besar di antaranya merupakan mahasiswa IPB University.

Baca Juga

“Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan,” kata Ferdy ketika ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/11).

Ferdy menyebutkan, terlapor merupakan wanita berinisial SAN. Adapun total uang yang dikumpulkan dari para korban diperkirakan sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, modus yang digunakan SAN awalnya tidak terkait dengan pinjol. Awalnya, SAN dengan para korban menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan sebesar 10 persen.

“Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor (SAN) ini bahwa para korban harus mengajukan pinjol. Ada beberapa pinjol yang terdata, di kami ada lima pinjol,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Ferdy, hasil dari pinjol tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada SAN. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dairpada bagi hasil keuntungan.

Faktanya setelah para korban melakukan pinjol dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, justru SAN tidak membayarkan sesuai janjinya berupa bagi hasil sebesar 10 persen tersebut.

“Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologinya seperti itu,” jelas Ferdy.

Terkait kasus ini, Ferdy mengatakan, pasal yang disangkakan sementara yakni Pasal 372 dan Pasal 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement