Selasa 22 Nov 2022 07:10 WIB

Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan Bermodus Pinjol, OJK Koordinasi dengan Platform

Bantuan itu bisa berupa relaksasi, restrukturisasi atau rescheduling.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Belum lama ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB University terjerat penipuan bermodus pinjaman online (pinjol). Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, mengungkapkan SWI berkoordinasi dengan empat penyedia platform pinjol yang digunakan para mahasiswa.

Tongam menyebut, SWI mengusulkan agar mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan bisa dibantu untuk proses penyelesaiannya. "Tapi tergantung kebijakan platform," ujar dia di auditorium IPB, Senin (21/11). . 

Satgas, kata dia, akan menjembatani pengumpulan data agar mahasiswa yang jadi korban bisa menyampaikan data-data hingga Rabu jam 12.00 WIB. "Sudah disampaikan link yang berisi formulir," ujarnya.

Tongam menyebutkan, dari data-data tersebut akan dikompilasi dan platform akan memberikan keputusan secara individual. Dia menambahkan, bantuan ini bisa berupa relaksasi, restrukturisasi atau rescheduling. 

Tongam menjelaskan, hal ini, dilakukan agar para mahasiswa tidak masuk dalam daftar hitam di sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Bantuan ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tenang kepada mahasiswa yang menjadi korban. Sehingga, tidak memikirkan masalah yang sedang menimpa mereka. 

Di samping itu, Tongam meminta, kepada masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran bantuan atau pinjaman online. Harus memperhatikan legalitas dan logis.

“Harus logis juga kenapa dia memberikan kepada kita, jangan sampai jadi korban," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement