Senin 28 Nov 2022 17:30 WIB

Jokowi Usulkan KSAL Yudo Jadi Calon Panglima TNI

Uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI dilakukan pada Rabu (30/11/2022).

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani telah menerima surat presiden (surpres) calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

Dia menjelaskan, pihaknya lewat Komisi I DPR akan segera memproses surat tersebut. Terutama dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Yudo.

"Artinya DPR masih punya waktu cukup, sesuai mekanisme DPR untuk melaksanakan pengangkatan dan peegantian Panglima TNI sesuai undang-undng yang ada sesuai mekanisme," ujar Puan.

Komisi I DPR rencananya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI pada Rabu (30/11). Dalam forum tersebut, rencananya Komisi I akan menanyakan dan mendalami terkait lima hal.

"Pertama tentu ada sebuah harapan seluruh fraksi, bahwa seluruh TNI berpedoman pada undang-undang, yaitu jaga netralitas. Apalagi mau hadap 2024, pilpres, pileg, pilkada," ujar anggota Komisi I TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11).

Kedua adalah panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan disiplin para anggotanya. Selanjutnya adalah pengganti Jenderal Andika Perkasa harus mampu melakukan pelatihan dan pendidikan dalam rangka mejaga profesionalisme.

"(Keempat) Panglima TNI harus teruskan renstra (rencana strategis) minimum essential force yang terakhir, yaitu 2011 dan 2024," ujar Hasanuddin.

Terakhir adalah Panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit. "Kira-kira lima item itulah yang digali," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement