Rabu 30 Nov 2022 16:29 WIB

Kontraktor Belum Dibayar, Pembangunan TPPAS Lulut-Nambo Berhenti Sementara

Ketiga kontraktor belum menerima pembayaran dari PT JBL sekitar total Rp 18 miliar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Tiga kontraktor pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut-Nambo, di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pembangunan di area komposting pada kawasan tersebut, Rabu (30/11). Dok. Shabrina Zakaria
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Tiga kontraktor pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut-Nambo, di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pembangunan di area komposting pada kawasan tersebut, Rabu (30/11). Dok. Shabrina Zakaria

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tiga kontraktor pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Lulut-Nambo, di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pembangunan di area komposting pada kawasan tersebut.  Penghentian sementara dilakukan lantaran tiga kontraktor tersebut belum menerima pembayaran dari pemberi proyek, PT Jabar Bersih Lestari (JBL).

Tiga kontraktor tersebut ialah PT Cahaya Fajar Mitratama (CFM), PT Delta Citra Abadi (DCA), dan PT Bumi Beam Center (BBC). Ketiga kontraktor tersebut belum menerima pembayaran dari PT JBL sejumlah sekitar total Rp 18 miliar.

Namun, saat ketiganya belum mendapat pembayarannya masing-masing, PT JBL justru malah mempekerjakan kontraktor baru bernama PT AMA di kawasan komposting. Oleh karenanya, ketiga kontraktor sebelumnya melakukan penutupan area agar kontraktor baru tidak melakukan pengerjaan.

Kuasa Hukum PT CFM, Marjohan Panjaitan, mengatakan upaya ini merupakan upaya terakhir. Lantaran, ketika pihaknya menagih pembayaran, PT JBL tak kunjung menepatinya.

“Kita pada hari ini melakukan pemagaran dengan harapan PT JBL khususnya Pak Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat bisa turun tangan mengatasi permasalahan tempat sampah ini,” kata Marjohan ketika ditemui di TPPASR Lulut-Nambo, Rabu (30/11).

Marjohan menjelaskan, penutupan sementara ini dilakukan sampai PT JBL melakukan pembayaran terharap kliennya. Ketika hak para kontraktor dibayar, maka plang dan spanduk penutupan yang terpasang akan segera dicabut.

“Ya kita berharap begitu (tidak ada aktivitas selama penutupan), mereka juga harus mematuhi hukum lah. Ada sanksi apabila mereka mencabut atau membongkar pemblokiran ini,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT DCA, Darwin Steven Siagian, mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi beberapa kali. Di samping itu, kontraktor yang baru yakni PT AMA mengaku tidak mengetahui ada permasalahan yang belum selesai antara PT JBL dan tiga kontraktor lama.

“Padahal belum ada serah terima berita acara. Somasi juga tidak pernah digubris (oleh PT JBL),” ujarnya.

Darwin menyebutkan, adapun luas daerah operasional yang ditutup sekitar 54 Hektare. Area yang ditutup merupakan area komposting yang akan menjadi tempat sampah-sampah dibongkar, disortir, dan kemudian dipindah ke tempat fabrikasi.

Jika langkah ini tak juga ditanggapi oleh PT JBL, kata dia, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana dan perdata. “Karena (PT JBL) berani menunjuk kontraktor untuk bekerja tapi tidak punya dana,” ujarnya.

Dikonfirmasi, Humas PT JBL, Rilo, mengaku sudah melaporkan hal ini ke pimpinan PT JBL. Ke depan, masalah ini akan ditindaklanjuti oleh manajemen dan direksi terkait.

“PT JBL sudah tahu, masih menunggu dari pimpinan saja. Kita ikuti prosedurnya aja dulu, nanti gimana manajemen pusat aja,” kata Rilo.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement