Senin 05 Dec 2022 12:39 WIB

Hukum Shalat di Pesawat Terbang

Fatwa tidak sahnya shalat di atas pesawat menimbulkan tidak terlaksananya shalat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agus Yulianto
Pesawat Garuda Boeng 767-A300 yang mengangkut jamaah haji.
Foto: Antara/Ampelsa
Pesawat Garuda Boeng 767-A300 yang mengangkut jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun para ulama saling berselisih pendapat mengenai sah atau tidaknya shalat di pesawat terbang yang melangit, namun pendapat yang benar adalah bolehnya shalat di pesawat terbang. 

Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, alasan dibolehkannya shalat di pesawat terbang adalah karena transportasi udara merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sekarang ini, terutama bagi orang yang biasa melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Terkadang, musafir lama di atasnya karena perjalanan yang panjang. Hal itu menyebabkan tertinggalnya sebagia shalat. Padahal dalam keadaan perang yang hebat pun, shalat tetap tidak boleh ditinggalkan. 

Di samping itu, fatwa tidak sahnya shalat di atas pesawat menimbulkan kerepotan dan tidak terlaksananya shalat. Karena itu, menurut Abdul Qadir, umat Islam harus mencapai kata sepakat bahwa shalat di atas pesawat adalah diperbolehkan. 

Penulis kitab Ad-Dinul Khalish mengatakan, "Pendapat yang mengatakan bahwa shalat di atas pesawat tidak sah karena sujud harus berada di atas tanah adalah pendapat yang tidak benar. Sebab hukum seperti itu adalah bagi orang yang berada di suatu tempat, namun ia sujud di atas tempat yang lebih tinggi dari tempatnya itu,". 

Dasuqi mengatakan, "Adapun suud di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, misalnya ranjang, padahal ia tidak berdiri di atas tanah, shalatnya tetap sah. Sebagaimana shalat di atas tandu atau sekedup,". 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement