Senin 05 Dec 2022 15:48 WIB

KPK Panggil Lima Saksi Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada tanggal 4 Oktober 2019. 

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
Foto: Republika
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU untuk tersangka SUN. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).

Lima saksi, yaitu teller Bank Mandiri KCP Cirebon Sherly Yohana, Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered Asmarawati serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko.

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada tanggal 4 Oktober 2019. Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sebelumnya, Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut. Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi dan suap senilai sekitar Rp 51 miliar.

Adapun perinciannya, yakni terkait dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp 3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp 500 juta.

Tersangka Sunjaya juga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait dengan pencucian uang tersebut, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement