REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengkonfirmasi proses pembebasan bersyarat seorang napi teroris Hisyam bin Alizein alias Umar Patek pada Rabu (7/12/2022). Keluarnya Umar Patek menjalani proses pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya ini berbarengan dengan insiden bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar.
"Dengan Program Pembebasan Bersyarat itu mulai hari ini, dia sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," tulis Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).
Walaupun tidak memiliki kaitan langsung insiden bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, namun kebebasan Umar Patek memang sudah menjalani program deradikalisasi sebelumnya. Dalam prosesnya, apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Program Pembebasan Bersyarat yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Beberapa syarat itu, antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan.
Dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujarnya.
Selain itu, dijelaskan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).