REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengaku, telah mendapatkan informasi yang valid terkait tak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dia menduga, adanya upaya yang memiliki kekuatan besar untuk menjegal partainya untuk mengikuti kontestasi.
Mantan ketua MPR dan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menuntut tiga hal, imbas dari informasi valid yang diterimanya tersebut. Dua di antaranya khusus ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami Partai Ummat mengajukan tiga tuntutan sebagai berikut. Pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen," ujar Amien, Selasa (13/12).
Kedua adalah menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU kepada partai-partai parlemen untuk juga diaudit. Tegasnya, audit harus dilakukan secara independen dan dibuka seluas-;luasnya kepada publik.
Terakhir, menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat. Terutama terkait dugaan kuat adanya intervensi yang dilakukan oleh KPU pusat kepada KPU provinsi dan daerah mengenai hasil verifikasi faktual.
"Segera memberhentikan oknum-oknum (KPU) yang melakukan pelanggaran," tegas Amien.
Menurutnya, jika benar adanya dugaan tersebut, upaya itu sangatlah merusak demokrasi di Indonesia. Apalagi jika benar adanya kekuatan-kekuatan besar yang berusaha menjegal pihak tertentu untuk Pemilu 2024.
"Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini. Sekaligus kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2024, selamatkan demokrasi Indonesia, selamatkan Indonesia," ujar Amien.
Komisioner KPU Idham Holik mengklaim, tahapan verifikasi faktual perbaikan berjalan lancar, termasuk di Sulawesi Selatan. Tahapan itu telah berakhir pada 7 Desember lalu.
Adapun terkait manipulasi data ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebenarnya sudah pernah mengungkap temuan serupa di Sulawesi Barat. Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan, dugaan pelanggaran itu terjadi saat verifikasi faktual tahap awal pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu.
Bentuk pelanggarannya adalah satu KPU kabupaten di sana menyatakan sebuah partai memenuhi syarat (MS). Padahal, nyatanya partai itu tidak memenuhi syarat (TMS). Alhasil, Bawaslu menindaklanjuti temuan tersebut dan menjatuhkan sanksi.
"Satu temuan di Sulawesi Barat ini terbukti KPU kabupaten melakukan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran," kata Puadi pekan lalu.
Untuk diketahui, terdapat sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual, yakni PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.