Rabu 14 Dec 2022 12:21 WIB

PDIP: Perppu Nomor Urut Parpol Bukan Akomodasi Usulan Megawati

PDIP sendiri mendapatkan nomor urut 3 dalam Pemilu 2019. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP B) Bambang Wuryanto mengatakan, dua opsi nomor urut partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan bentuk efisiensi. Di mana salah satu opsinya adalah bagi partai politik yang berada di parlemen dapat menggunakan kembali nomor urut pada Pemilu 2024.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri diketahui menjadi salah satu pihak yang mendorong tetapnya nomor urut partai politik untuk Pemili 2024. Namun, dia menjawab, hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bukan untuk mengqkomodasi usulan tersebut.

"Iya (usulan Megawati), tapi (Perppu) bukan karena Bu Mega usulannya, tapi itu kan ditimbang-timbang. Secara subtansi juga oke, secara rasional dimasukan, tentu kan Perppu minta pendapat Komisi II, ada kemudian penyelenggara pemilunya KPU," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12).

PDIP sendiri mendapatkan nomor urut 3 dalam Pemilu 2019. Tetapnya nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinilainya dapat menghadikan efisiensi.

"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya, tiba-tiba harus ganti kalau sudah dikasih nomor urut ganti baru kan begitu. Hal-hal yang kayak gini kan menjadi mungkin efisiensi, ini soal opo yo pengiritan lah kalau saya bilang," ujar Bambang.

Dalam beleid yang diteken pada Senin (12/12/2022) itu, pemerintah mengubah isi Pasal 179 UU Pemilu. Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini: "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Kemudian diganti menjadi seperti ini: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."

Dengan pengubahan isi pasal tersebut, berarti pengundian nomor urut tidak lagi untuk semua partai peserta pemilu. Bahkan, partai parlemen, termasuk PDIP, diberikan kebebasan untuk menentukan nomor urutnya dalam gelaran Pemilu 2024.

Partai parlemen bisa menggunakan nomor urut yang didapat dalam Pemilu 2019. Jika tidak ingin menggunakan nomor urut lamanya, partai parlemen juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian di KPU. Adapun partai non-parlemen dan partai baru hanya punya satu pilihan, yakni mengikuti pengundian nomor urut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement