Jumat 16 Dec 2022 05:17 WIB

Bawaslu: Safari Politik Anies Kurang Etis

Safari politik Anies ke sejumlah provinsi masuk kategori kampanye terselubung.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies itu tidak etis.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).

Puadi menjelaskan, kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. Selain itu, safari politik itu juga "terkesan mencuri start" kampanye capres Pemilu 2024. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan, bahwa publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung gabungan partai tertentu. Dengan begitu, publik tentu bisa saja memaknai safari politik itu sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas Anies.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu.

Karena itu, kata Puadi, Bawaslu meminta semua bakal calon peserta Pemilu 2024, termasuk Anies, untuk menahan diri agar tidak berkampanye atau kegiatan apa pun yang bertujuan menyosialisasikan diri. "Sebab, saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Anies ke Bawaslu. APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan pemilu ketika menerima petisi dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

APCD menilai, kegiatan tersebut merupakan kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Namun, Bawaslu RI menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil. Sebab, Anies belum ditetapkan sebagai capres secara resmi oleh KPU RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement