REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat melayangkan gugatan resmi atas keputusan KPU RI yang menyatakan partai besutan Amien Rais itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan sengketa proses pemilu itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Gugatan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana ke kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12). Denny menyerahkan berkas gugatan beserta 57 alat bukti. Beberapa di antaranya adalah 16 flashdisk yang berisikan 6 ribu bukti-bukti lainnya seperti rekaman video dan kartu tanda anggota (KTA).
Denny menyebut, laporannya sudah diterima oleh pihak Bawaslu RI. "Laporan kami masih berproses, tapi secara umum akan dikeluarkan tanda terima (laporan oleh Bawaslu). Laporannya sudah dilihat (oleh Bawaslu), tinggal tanda tangan formulir saja," kata Denny kepada wartawan usai membuat laporan.
Denny menjelaskan, dalam berkas permohonan, pihaknya menguraikan secara detail mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024. Pihaknya memohon kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
"Kami (juga) memohon kepada Bawaslu RI memberikan putusan memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan, gugatan itu fokus mempersoalkan hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Untuk diketahui, KPU RI menyatakan partai berlogo perisai bintang itu tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai.
"Kalau dikatakan di wilayah ini (NTT dan Sulut) tidak memenuhi syarat karena anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan bukti berupa KTP, KTA, dan video untuk membuktikan bahwa itu adalah verifikasi yang salah," ujar Denny.
Lantaran sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap, Denny meyakini, bisa memenangkan gugatan sengketa ini pada tahap mediasi. "Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti dan argumen yang kami sampaikan, insya Allah Partai Ummat dapat dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.
Sebagai informasi, setelah berkas gugatan diterima, Bawaslu biasanya akan melakukan kajian awal terlebih dulu. Tujuannya untuk mengecek apakah gugatan itu memenuhi syarat formil dan materil.
Jika gugatan memenuhi kedua syarat tersebut, selanjutnya Bawaslu akan memediasikan penggugat dan tergugat. Jika mediasi gagal, barulah Bawaslu menyelesaikan perkara itu di sidang ajudikasi.
Sebelumnya, Rabu (14/12), KPU RI menyatakan, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Musababnya, partai baru itu tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Partai Ummat keberatan dengan keputusan KPU dan hasil verifikasi faktual itu. Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya dicurangi.
Data partai, kata dia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hasil verifikasi faktual itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partainya
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut tudingan kecurangan itu merupakan logical fallacy atau kesesatan berpikir. Kendati begitu, Idham mengaku menghormati langkah Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu RI.