Rabu 21 Dec 2022 08:19 WIB

KPU dan Partai Ummat Sepakat Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut

Partai Ummat sebelumnya menjadi satu-satunya partai yang tidak diloloskan KPU.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan  KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024, menyepakati adanya verifikasi ulang. Hal itu imbas Partai Ummat tidak diloloskan KPU ikut Pemilu 2024.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022. "Dua, memerintahkan kepada termohon (KPU) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono saat membacakan putusan sidang mediasi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2022).

Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12/2022) dan Selasa. Mediasi kedua tersebut dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana, selaku pemohon.

Sementara itu, KPU selaku termohon diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Idham Holik serta Mochammad Afifuddin. Adapun yang bertindak sebagai mediator adalah Bawaslu RI yang diwakili oleh anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi.

Berdasarkan pantauan di kantor Bawaslu, Selasa, mediasi berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan rentang istirahat selama dua jam. Dalam persidangan pembacaan putusan, Lolly menyampaikan Partai Ummat menyatakan bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan partai.

Hal itu terkait kekurangan keanggotaan Partai Ummat di lima kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Puadi menyampaikan Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di dua provinsi sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pertama, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai 23 Desember 2022. Kedua, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Ketiga, penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU pada 25 Desember 2022.

Keempat, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022. Kelima, rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022.

"Enam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022. Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022," ucap Puadi.

Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu dijadwalkan pada 30 Desember 2022. Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement