Kamis 29 Dec 2022 05:06 WIB

PPATK Bekukan Uang Judi Online Rp 850 Miliar Sepanjang 2022

Penelurusan PPATK juga menemukan dugaan TPPU dari hasil perjudian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana terkait perjudian online senilai total Rp 850 miliar sepanjang 2022. Nilai itu berasal dari penghentian aktivitas 421 rekening yang dicurigai sebagai wadah perbankan aktivitas perjudian. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, penelurusan otoritasnya juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian.

“Terkait kegiatan penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan PPATK pada tahun 2022, telah dilakukan peghentian sementara terhadap 421 rekening yang terindikasi tindak pidana perjudian setotal Rp 850 miliar,” kata Ivan dalam konfrensi pers akhir tahun, di Kantor PPATK, di Jakarta, Rabu (28/12/2022). 

Ivan menyampaikan terkait dugaan TPPU dalam pidana perjudian, PPATK mensinyalir, restoran, salah satu kegiatan bisnis yang paling sering dijadikan sebagai bidang usaha untuk pencucian uang perjudian.

“Bahwa kita melihat hasil dari judi online ini, dipakai untuk membuka kegiatan usaha. Tidak hanya restoran, tidak hanya usaha tertutup lainnya, juga usaha-usaha legal untuk diputar lagi sebagai modal (perjudian) berikutnya,” begitu kata Ivan.

Plt Deputi Analisis, dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono menambahkan, ada banyak kegiatan usaha legal lainnya, yang dijadikan sarana untuk TPPU hasil perjudian. “Jadi kita (PPATK) melihat, modusnya bermacam-macam dalam mencampurkan dana hasil dari tindak pidana perjudian ini, dengan kegiatan (legal) lainnya,” kata Danang.

Di Polri, pemberantasan perjudian online menjadi salah satu prioritas penanganan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak Agustus 2022 lalu lebih dari tiga kali menyampaikan terbuka perintahnya ke semua jajaran untuk memberantas perjudian. 

Jenderal Sigit sampai membentuk Tim Khusus Gabungan 303 untuk memberantas perjudian, dan menangkap para bandar judi. Beberapa kali kesempatan, Jenderal Sigit menegaskan akan mencopot para anggotanya yang terlibat perjudian, apalagi memberikan bekingan. 

“Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu judi darat (konvensional), apakah itu judi online, semua itu harus ditindak,” kata Jenderal Sigit, Kamis (19/8) lalu. 

“Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu darat, judi online, harus ditindak. Kalau tidak, pejabatnya akan saya copot. Saya tidak peduli, apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda, saya copot. Juga di Mabes, tolong untuk hal perjudian ini, diperhatikan, atau akan saya copot juga,” sambung Kapolri menegaskan.

September 2022 lalu, Tim Gabungan Khusus Polri berhasil menangkap, dan menetapkan tersangka terhadap 10 nama bandar judi online. Empat tersangka inisial TN, R, FN, dan K di tangkap di Indonesia. 

Sedangkan enam tersangka, inisial IT, TS, EA, B, KA, dan J ditangkap di luar negeri setelah Polri menetapkan status buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun sampai saat ini Polri belum berhasil mengungkap Konsorsium 303, yang disinyalir sebagai struktur pembekingan perjudian yang melibatkan anggota-anggota Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement