Kamis 29 Dec 2022 16:24 WIB

Ketua KPU Berharap tidak Ada yang Jadi Tersangka 

Petugas maupun komisioner KPU yang dilaporkan harus bersedia memberikan penjelasan.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berharap tidak ada penyelenggara pemilu yang menjadi tersangka dalam kasus-kasus yang dilaporkan ke sejumlah lembaga penegakan hukum. Dia juga sempat menyinggung ihwal pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap Wanita Emas.

"Nauzubillah min zalik semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring-miring lalu diadukan ke DKPP menjadi teradu. Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12). 

Menurut Hasyim, para petugas maupun komisioner KPU yang dilaporkan atau diadukan harus bersedia memberikan penjelasan ketika diminta lembaga penegak hukum seperti Bawaslu dan DKPP. Sebab, pemberian penjelasan itu adalah bentuk akuntabilitas KPU. 

"Sehingga dengan begitu, kami di pimpinan KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh, dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK," ujar Hasyim. 

Hasyim diadukan ke DKPP oleh Hasnaeni lewat kuasa hukumnya, Farhat Abbas pada Kamis (22/12). Farhat mengklaim bahwa Hasyim telah melakukan tindakan asusila terhadap Hasnaeni dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

Untuk diketahui, Hasnaeni merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu, partai yang sudah dinyatakan gagal lolos Pemilu 2024. Perempuan berjuluk Wanita Emas itu kini sedang ditahan sebagai tersangka penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Selain kasus Hasnaeni, Farhat juga mengadukan semua Komisioner KPU RI atas perkara administrasi. Sehari sebelum Farhat datang ke DKPP, ada pula seorang anggota KPU kabupaten yang mengadukan dugaan tindakan intimidasi agar mau mengubah hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Teradunya adalah Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan anggota KPU daerah ke DKPP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement