REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dia mengimbau masyarakat tetap waspada.
Ridwan Kamil mengatakan, kewaspadaan itu juga harus ditularkan kepada masyarakat. Menurutnya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Masker boleh dilepas, kata dia, tapi masyarakat harus tetap waspada.
"PPKM sudah dicabut, sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi Covid-19 tanpa harus diketatkan," ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/1/2023).
Emil mengatakan, meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah dihapuskan, Covid-19 masih tetap ada.
Menurutnya, PPKM sewaktu-waktu bisa berlaku kembali jika ada lonjakan kasus, terlebih usai libur Natal dan tahun baru, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir.
"Soal prokes menyesuaikan. Kalau sakit pakai masker. Tracing, testing, treatment masih dilakukan kepada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target," katanya.