Kamis 05 Jan 2023 11:40 WIB

KPK Pastikan Penanganan Kasus Formula E Sama Seperti Perkara yang Lain

Pengusutan kasus Formula E masih pada tahap penyelidikan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah ini memastikan penanganan kasus tersebut tidak dispesialkan.

"Untuk (kasus) Formula E, kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Selain itu, Ali memastikan, pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga menekankan, bahwa pengusutan kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

"Kami profesional untuk menangani kasus itu karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka. Tapi sejauh ini kami masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap penyidikan," ungkap dia.

Ali menyebut, penyelidikan kasus ini pun dilakukan secara terbuka untuk didiskusikan di pihak internal KPK. Diskusi yang melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK itu pun terus dilaksanakan.

Dia mengungkapkan, penyelidikan terbuka yang diterapkan dalam pengusutan kasus Formula E berbeda dengan penyelidikan tertutup pada saat operasi tangkap tangan (OTT). Ali menjelaskan, usai menggelar OTT, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka.

"Penyelidikan terbuka semacam Formula E, itu bisa waktunya panjang, kapan pun bisa dilakukan, jadi tidak dibatasi oleh waktu," jelas dia.

"Berbeda dengan penyelidikan tertutup ya, seperti OTT itu kan 1x24 jam harus menentukan sikap," tambahnya.

Ali menegaskan, tidak ada yang ditutupi oleh KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut. Namun, sambung dia, pihaknya tak dapat membeberkan temuannya karena tingkat kerahasiaan di tahap penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

"Ketika kemudian nanti pada ujungnya seperti apa kami akan informasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex mengatakan, salah satu kendala dalam penyelidikan kasus Formula E, yakni meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO)

"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," kata Alex di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Ahad (11/12/2022).

Alex menuturkan, bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement