REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang menyelidiki tindakan pengurus Partai Ummat yang membentangkan bendera partainya di sebuah masjid Kota Cirebon, Jawa Barat. Jika memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu memastikan bakal menindak partai besutan Amien Rais itu.
"Pada saat ini kita melakukan investigasi di Cirebon (terkait) adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Bagja mengaku, sangat menyayangkan tindakan pembentangan bendera partai itu. Sebab, partai jelas dilarang berkampanye di rumah ibadah.
"Masjid atau tempat ibadah lain seperti gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik partai politik tertentu. Tempat ibadah bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja.
Sebelumnya, beredar sebuah surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pengurus At-Taqwa Centre Kota Cirebon. Surat yang ditekan tanggal 2 Januari 2022 itu ditujukan kepada Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon.
Dalam surat itu, pengurus At-Taqwa mengaku, tak mempermasalahkan kegiatan sujud syukur yang dilakukan pengurus Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon pada 1 Januari 2023. Namun, pengurus masjid keberatan dengan tindakan pengurus Partai Ummat yang secara sengaja "membawa dan membentangkan" bendera partai di masjid.
Pengurus masjid pun memperingati DPD Partai Ummat atas tindakan tersebut. Pengurus masjid mengatakan, tindakan membentangkan bendera partai di masjid bertentangan dengan UU Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan, pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon memang menggelar sujud syukur atas kelulusan partai sebagai peserta pemilu di masjid tersebut. Selama acara sujud syukur, tidak ada satu pun pengurus yang membentangkan bendera.
Bendera partai, kata dia, mulai muncul saat para pengurus hendak berfoto bersama. "Kebetulan salah satu pengurus karena tidak memakai baju yang bernuansa warna partai, (dia) menutup pakaiannya dengan atribut partai saat foto bersama," kata Nazaruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.
Nazaruddin menyebut, foto tersebut untuk kebutuhan internal saja. Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon pun sudah menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu Kota Cirebon bahwa tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid.