Jumat 06 Jan 2023 12:56 WIB

Satpol PP Segel Ruko Tempat Jualan Miras di Tasikmalaya

Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP telah memberikan peringatan secara tertulis.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan aparat gabungan. (Ilustrasi)
Foto: Polresta Banyumas
Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan aparat gabungan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melakukan penyegelan sejumlah rumah toko (ruko) di kawasan Terminal Indonesia, Kecamatan Indihiang, Jumat (6/1/2023). Ruko-ruko itu diketahui sering digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman keras (miras)

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan, mengatakan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari sejumlah tindakan yang telah dilakukan. Menurut dia, Satpol PP telah memberikan peringatan hingga penyitaan dan pemusnahan.

Baca Juga

"Ini awalnya dari operasi dan ada botol minuman di sini. Dalam operasi selanjutnya, kami menemukan lagi. Karena itu dilaksanakan sanksi administrasi penutupan sementara," kata dia, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan di sejumlah ruko itu telah melanggar Pasal 13 Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015. Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP telah memberikan peringatan secara tertulis, penyitaan dan pemusnahan. 

Namun, lantaran tempat itu kedapatan kembali menjual moras, dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha di ruko itu. "Ini tidak ada izin usaha, jadinya kita hentikan sementara," kata dia.

Budhi mengatakan, terdapat tiga tempat yang akan disegel. Penyegelan itu akan tetap dilakukan hingga pemilik atau pedagang mau mengubah perilaku usahanya. Artinya, usaha yang dilakukan tidak oleh melanggar ketentuan.

Menurut dia, penyegelan dapat kembali dibuka oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya. Asalkan, pemilik usaha ada itikad baik untuk berubah.

"Ruko ini bisa digunakan untuk usaha yang baik, yang tidak melanggar perda," kata dia.

Kepala Polsek Indihiang, Komisaris Polisi (Kompol) Iwan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Tasikmalaya. Apalagi, kegiatan jualan miras di tempat yang disegel itu dilakukan tanpa izin.

"Itu berlawanan dengan Perda Kota Tasikmalaya. Jadi kami di sini menyaksikan untuk penyegelan. Setelah ini kami akan ikut melakukan pengawasan, sehingga peristiwa itu tidak terulang dan kondusivitas dapat terjaga," kata Iwan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement