Selasa 10 Jan 2023 15:45 WIB

Perolehan Retribusi Parkir di Sukabumi Belum Sesuai Potensi Rp 4 Miliar

Pemkot tengah mengkaji tarif parkir berlangganan karena sangat signifikan meningkat.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Perolehan pendapatan dari retribusi parkir di Kota Sukabumi belum bisa mencapai potensi sebesar Rp 4 miliar per tahun. Saat ini capaian besaran retrubusi parkir baru sebesar Rp 1,5 miliar.

"Perolehan retribusi dari parkir Rp 1,5 miliar padahal potensi bisa Rp 4 miliar per tahun," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, Selasa (10/1/2023). 

Hal ini disampaikan saat silaturahmi antara wali Kota Sukabumi bersama ratusan juru parkir (jukir) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Selasa (10/1/2022).

Ayi mengatakan, jumlah jukir di Kota Sukabumi mencapai sekitar 300 orang yang dilengkapi surat tugas dari dishub untuk 38 streking jalan nasional, provinsi dan pjka. Saat ini, di awal 2023, surat tugas akan diperpanjang setelah ada evaluasi.

Ayi mengatakan, selain itu, ada koordinator jukir di Jalan sudirman dari Asyifa hingga Mandiri, Harun Kabir, Stasiun Timur, dan jalan Ahmad Yani. Dia mengatakan, target retribusi parkir sesuai potensi pada 2017 lalu sebesar 4,9 miliar.

Lebih lanjut Ayi merinci perolehan pendapatan dari parkir pada 2019 sebesar Rp 2,8 miliar, 2020 Rp 2,1 miliar, 2021 Rp 1,7 miliar, dan 2022 Rp 1,5 miliar. Sehingga masih belum sesuai potensi.

Jukir, kata Ayi, juga sudah dilindungi BPJS ketenagakerjaan yang mencapai 150 orang. Harapannya, sisanya akan segera dicover BPJS.

"Ke depan, kami mengkaji tarif parkir berlangganan karena sangat signifikan dalam meningkatkan PAD," kata Ayi. 

Dari hitung kajian junlah kendaraan roda dua dan roda empat, ada 500 ribu kendaraa di Kota Sukabumi. Jumlah itu, terdiri dari 320 ribu kendaran roda dua dan 180 ribu kendaraan roda empat.

Kata dia, bila per tahun tarif berlangganan Rp 100 ribu untuk kendaran roda empat dan Rp 75 ribu untuk sepeda motor, maka pendapatan dari parkir bisa sebesar Rp 30 miliar per tahun.

"Nanti kajian sudah ada tinggal perda dan pergub Jabar berhubungab dengan bapenda,'' ungkap Ayi.

Penerapan tarif parkir berlangganan ini akan mendorong naiknya pendapatan. Momen tersebut untuk mendorong penataan perparkiran di Kota Sukabumi agar lebih baik terutama meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah pertemuan ini baru pertama kali dilakukan, sehingga memperkuat silaturahmi dengan para jukir," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Menurut Fahmi, menjadi seorang jukir penuh dinamika baik suka maupun duka. Kata dia, ada dua peran atau fungsi jukir, yakni pertama seharusnya meningkatkan pendapatan asli daerah. Kedua terkait penataan kawasan sekitar. 

Fahmi menerangkan, terkait peran pertama bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari parkir agar sesuai potensi Rp 4 miliar per tahun. Sekarang ini baru Rp 1,5 miliar. Oleh karena itu, selama dua bulan akan dilakukan kajian dan bersih-bersih perparkiran supaya lebih teratur.

Sementara fungsi kedua penataan kawasan sekitar harapannya kalau ada jukir maka jalanan harus teratur. Sebab Jukir jadi wajah dalam pelayanan sehingga harus baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement