Selasa 10 Jan 2023 17:46 WIB

Polres Indramayu Tangkap Tersangka Pencuri Buku di 37 Sekolah

Tersangka diduga mencuri sekitar 12 ton buku pelajaran.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Polres Indramayu membawa tersangka kasus pencurian buku pelajaran di sekolah, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (10/1/2023).
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Polres Indramayu membawa tersangka kasus pencurian buku pelajaran di sekolah, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (10/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Polres Indramayu mengungkap kasus pencurian buku pelajaran di sejumlah sekolah. Selain menangkap tersangka pencuri, polisi juga meringkus dua tersangka penadah.

Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi menerima laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu terkait pencurian buku pelajaran di sekolah. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres Indramayu akhirnya menangkap warga berinisial CR alias Siman (49 tahun). Warga Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, itu disebut sebagai eksekutor atau tersangka pencurian di sekolah-sekolah.

Selain CR, polisi juga menangkap tersangka berinisial AS (37), warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dan WR (25), warga Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menjelaskan, tersangka CR diduga melakukan pencurian dengan sasaran sekolah sejak Oktober 2022 hingga Januari 2023. Menurut dia, ada 37 sekolah yang menjadi sasaran pencurian tersangka, mulai dari sekolah tingkat SD hingga SMA. 

Kapolres mengatakan, dari 37 sekolah yang sasaran pencurian, hanya tiga yang ada di Kabupaten Subang. Sisanya tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu di wilayah Kecamatan Sukra, Lohbener, Jatibarang, Kandanghaur, Cikedung, Arahan, Gabuswetan, Bongas, Gantar, Lelea, Anjatan, Haurgeulis, Sukagumiwang, Kroya, Terisi, Pasekan, dan Sindang.

“Jumlah buku pelajaran yang dicuri pelaku totalnya sekitar 12 ton,” kata Kapolres, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Selasa (10/1/2023).

Selain mengambil buku, menurut Kapolres, di sejumlah sekolah tersangka juga mencuri barang elektronik, seperti telepon genggam dan tablet. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka CR masuk ke sejumlah sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu. Di beberapa sekolah lainnya, tersangka disebut masuk dengan cara mencongkel jendela sekolah. Tersangka mengambil buku-buku pelajaran dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap hasil sewa. “Buku-buku itu dijual kepada penadah,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, CR menjual buku-buku pelajaran kepada tersangka AS, dengan harga Rp 2.500 per kilogram. Tersangka AS disebut menjual kembali buku-buku itu kepada tersangka WR, penadah lain, dengan harga Rp 4.500 per kilogram. Dari WR, buku-buku tersebut dilaporkan dijual kembali ke wilayah lain dengan harga Rp 5.400 per kilogram.

Menurut Kapolres, dari 37 sekolah yang menjadi sasaran pencurian, sudah 30 sekolah yang selesai melakukan penghitungan kerugian akibat buku-buku pelajaran hilang. Nilai kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 846.692.000. Tersangka CR, saat ditanya mengenai motif melakukan pencurian buku-buku pelajaran, mengaku alasannya terkait ekonomi. “Untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka CR.

Kapolres mengatakan, tersangka CR dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai tujuh tahun. Polisi masih mendalami kasus ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement