REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menunda penerapan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan (off-street). Karena dilakukan penundaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melanjutkan masa sosialisasi penyesuaian tarif parkir off-street itu.
Penyesuaian tarif parkir off-street rencananya mulai diberlakukan Rabu (11/1/2023). Namun, berdasarkan informasi dari jajaran Dishub, rencana tersebut ditunda setelah digelar rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Bandung. Kota Bandung dinilai berisiko tinggi inflasi pada 2023. Salah satu keputusan yang diambil untuk menekan risiko itu adalah menunda penerapan penyesuaian tarif parkir off-street.
Analis Kebijakan Subkoordinator Manajemen Perparkiran Dishub Kota Bandung Dina Pradina mengatakan, adanya penundaan ini dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sosialisasi penyesuaian tarif parkir off-street. “Setelah ada keputusan penundaan ini, mungkin akan ada sosialisasi tambahan. Karena bisa jadi diundur karena sosialisasinya masih kurang, maka kita akan perpanjang masa sosialisasinya,” kata dia kepada Republika, Rabu (11/1/2023).
Koordinator parkir off-street di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Ricky Pratama (26 tahun), mengaku belum mendapat sosialisasi langsung dari Pemkot Bandung terkait penyesuaian tarif parkir off-street. “Sejauh ini baru dapat info dari media sosial saja, belum ada sosialisasi langsung dari pemerintah,” ujar dia, saat ditemui Republika di Pasar Kosambi, Rabu (11/1/2023).
Ricky pun mengaku belum menginformasikan soal rencana penyesuaian tarif parkir itu kepada pedagang maupun pengunjung Pasar Kosambi. “Belum, belum ada,” katanya.
Menurut Ricky, sejauh ini pengunjung Pasar Kosambi yang memarkirkan kendaraan di dalam area pasar (off-street) memang jauh lebih banyak ketimbang di bahu jalan. “Kalau di dalam sudah penuh, baru di bahu jalan. Tapi, sekarang (pengunjung) masih sepi sih, mungkin karena masih awal tahun,” ujar dia.
Sampai Rabu ini, Ricky mengatakan, tarif parkir yang diberlakukan masih sama sebagaimana beberapa tahun sebelumnya. Di mana dikenakan tarif Rp 3.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Apabila tarifnya akan disesuaikan, ia mengaku mengikuti arahan pemerintah saja. “Mungkin karena kemarin desas-desusnya akan naik sampai Rp 5.000, mungkin tarif Rp 5000 itu yang akan kita pakai,” ujar Ricky.
Dina mengatakan, tarif parkir off-street tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Ihwal besaran tarif ke depan setelah mulai diberlakukan, kata dia, pemerintah daerah sudah menentukan intervalnya. Tinggal pengelola parkir yang menentukan. “Kami kasih tarif interval di angka Rp 4.000-7.000. Jadi, kembali ke pengelola, asal sesuai kisaran harga yang ditetapkan,” kata Dina.