Kamis 12 Jan 2023 17:29 WIB

Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Divonis Bayar Pengganti Rp 5,7 triliun. 

Vonis nihil diberikan karena Benny sudah divonis penjara seumur hidup kasus Jiwasraya

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Terpidana Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Terpidana Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Majelis hakim menjatuhkan dua vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu. 

Pertama, vonis nihil atas dakwaan primer melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengandipan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). 

Kedua, vonis tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5,7 triliun. "Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731" kata hakim. 

Hakim mengatakan, uang pengganti itu dibayar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita dari Benny berupa 1.069 bidang tanah atau bangunan, serta barang bukti yang disita dari Rizky Herucakra. Sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk membayar uang pengganti. 

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut, maka sisanya dikembalikan kepada Benny. "Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut dan tepidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim. 

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Benny maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini, entah itu menerima atau banding. "Pernyataan saudara tidak perlu disampaikan dalam persidangan kali ini, nanti saudara konsultasikan dengan panasihat hukum saudara. Hak yang sama juga ada pada penuntut umum," ujar hakim. 

Vonis ini jelas lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Terkait dakwaan kesatu primer melakukan tindak pidana korupsi, JPU menuntut Benny dijatuhi hukuman mati. 

Adapun terkait dakwaan kedua primer melakukan pencucian uang, JPU menuntut agar Benny divonis membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun. Hanya tuntutan uang pengganti ini yang dipenuhi oleh hakim. 

Kasus korupsi PT ASABRI ini bermula dari kongkalikong penempatan investasi yang dilakukan manajemen lama perusahaan dengan sejumlah pihak di luar ASABRI. Pihak luar itu salah satunya adalah Benny Tjokro. Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp 22,7 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement