Jumat 13 Jan 2023 16:46 WIB

Langgar Dokumen Keimigrasian, 12 Orang Asing di Cianjur Dideportasi

Belasan orang asing itu di antaranya berasal dari Arab Saudi, Nigeria, dan Perancis.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Dua WNA asal Tiongkok yang diamankan Kantor Imigrasi Sukabumi di Kabupaten Cianjur karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Foto: Dok Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
Dua WNA asal Tiongkok yang diamankan Kantor Imigrasi Sukabumi di Kabupaten Cianjur karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak 12 orang warga negera asing di Kabupaten Cianjur dideportasi karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian dalam kurun waktu 2022 lalu. Belasan orang asing tersebut di antaranya berasal dari Arab Saudi, Nigeria, hingga Perancis.

"Kantor Imigrasi Cianjur melaksanakan penindakan keimigrasian terhadap 12 orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Cianjur,'' ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Denny Irawan, Jumat (13/1/2023). 

Mereka telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Ini karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Belasan orang asing itu yakni lima orang berkewarganegaraan Arab Saudi, tiga orang dari Nigeria, satu orang Uzbekistan, satu orang  Perancis, satu orang Filipina dan satu orang berkewarganegaraan Korea Selatan. Kedua belas orang asing tersebut telah dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Untuk mencegah pelanggaran dokumen keimigrasian kata Denny, Kantor Imigrasi ke-9 di Jawa Barat ini telah membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten Cianjur. Di mana, Kabupaten Cianjur yang terdiri atas 32 Kecamatan, dengan jumlah pegawai Kantor Imigrasi Cianjur yang minimalis, diperlukan koordinasi antar instansi.

Sehingga, lanjut Denny, rapat koordinasi dan pertukaran data dan informasi diperlukan agar terjadi sinergitas dalam mengawasi orang asing. Dia merinci, instansi pemerintah yang tergabung dalam Timpora di antaranya Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Pengadilan Negeri Cianjur, Pengadilan Agama Cianjur, Badan Kesbangpol Cianjur, Dinas Tenaga Kerja Cianjur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur.

Berikutnya BIN Daerah Cianjur, Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Cianjur, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) Cianjur. Dalam implementasi pembentukan Timpora tersebut, telah dilakukan beberapa kali Rapat Koordinasi serta Operasi Gabungan sebagai wujud sinergitas dalam pengawasan Orang Asing di Kabupaten Cianjur.

"Selain itu kami berharap untuk tugas kami melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Cianjur bersinergi bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing Cianjur. Sehingga upaya pengawasan dapat maksimal dilakukan dengan adanya sinergitas dan kolaborasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement