Sabtu 14 Jan 2023 12:40 WIB

Kejakgung Sita Uang Dolar AS Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Uang itu tersimpan dalam satu mobil milik tersangka galumbang menak s.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan uang miliaran rupiah dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di salah satu mobil milik tersangka Galumbang Menak S (GMS). Mobil itu disita terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya masih mendalami keberadaan uang tersebut. “Uang tersebut kita temukan di dalam mobil milik tersangka GMS. Kalau untuk apa kita belum tahu. Masih didalami. Dan sudah kita sita,” ujar Kuntadi kepada Republika, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Jumat (13/1). 

Tetapi Kuntadi meyakini, uang tersebut ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo yang saat ini dalam penanganan. “Itu (uang) memang terkait BAKTI. Tapi untuk apa, kita belum tahu,” ujar Kuntadi.

GMS adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh tim penyidikan Jampidsus dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo. GMS adalah Direktur PT Moratelematika Indonesia. 

Tersangka lain dalam kasus tersebut, adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan Yohan Suryato (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI). Ketiga tersangka itu sejak Rabu (4/1) sudah dalam penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, Jakarta.

Terkait tersangka GMS, pekan lalu, tim penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan, dan menyita tiga unit kendaraan pribadi. Mobil yang disita penyidik di antaranya, Toyota Kijang Innova Ventura B 166 GLB, LExus RX-300 B 2188 SJF, dan BMW X-5 B 1869 ZJC. 

Tiga kendaraan yang disita dari tersangka GMS tersebut saat ini dalam penguasaan penyidik Jampidsus untuk dijadikan alat bukti dugaan korupsi. Pada Jumat (13/1), penyidikan lanjutan kasus tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (13/1) mengatakan, mereka yang diperiksa adalah Huang Liang (HL) yang diperiksa selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia. Satu lagi adalah Deng Mingsong (DM) yang diperiksa selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. “HL dan DM diperiksa sebagai saksi,” ujar Ketut. 

Kata Ketut menambahkan, pemeriksaan dua saksi tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pidana turunan dalam perkara pokok dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo.

Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun sepanjang 2020-2022. Kasus dugaan korupsi ini meningkat ke level penyidikan sejak Oktober 2022. Proyek tersebut, melibatkan sejumlah badan swasta sebagai penyedia jasa konstruksi tower, dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G, serta penunjangnya. 

Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan. 

Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit. “Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4 G BAKTI ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar empat ribuan titik BTS” kata Kuntadi.

Dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4 G BAKTI Kemenkominfo tersebut, yang terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai sementara sekitar Rp 1-an triliun. “Sepuluh triliun itu nilai proyeknya. Dugaan kerugian negaranya, sekitar satu triliunan,” begitu kata Kuntadi.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement