Senin 16 Jan 2023 11:50 WIB

Tindak Balapan Liar, Polres Karawang Sita Lima Motor

Satlantas Polres Karawang mengingatkan pengendara tidak balapan di jalan umum.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Balapan liar.
Foto: Antara
(ILUSTRASI) Balapan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menindak sejumlah pemuda yang melakukan balapan liar. Polisi menyita kendaraan roda dua yang digunakan balapan.

Kepala Satlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, balapan liar itu diketahui petugas yang tengah melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah Telukjambe Timur, Ahad (15/1/2023) dini hari. “Kami mendapatkan sekelompok anak muda sedang beraksi balapan liar. Melihat itu, kami langsung melakukan pengejaran,” kata La Ode.

Sejumlah pemuda yang berhasil dikejar kemudian dimintai keterangan. Menurut La Ode, mereka mengaku melakukan balapan liar, dengan titik start di Bundaran Hotel Mercure Galuh Mas. Polisi menindaklanjuti aksi balapan liar itu dengan melakukan penilangan. 

Polisi juga menyita lima unit motor, terdiri atas dua unit motor Yamaha Aerox, satu unit Yamaha R15, satu unit Vario 125, dan satu unit Honda CBR 150. “Barang bukti lima unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar itu kami sita dan dibawa ke Mapolres (Markas Polres) Karawang,” kata La Ode.

La Ode mengingatkan pengguna kendaraan agar selalu mematuhi ketentuan berlalu lintas dan menghargai pengguna jalan lain. Pengguna kendaraan juga diingatkan agar tidak balapan di jalan umum. “Bila ingin mengadakan balapan motor, lakukan di sirkuit, bukan di jalan raya milik umum,” kata La Ode.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement