Senin 16 Jan 2023 13:54 WIB

JPU Anggap Kuat Ma'ruf Hanya Ikut Niat Jahat Pelaku Lain

JPU dalam tuntutannya kepada Kuat Ma'ruf tak mengacu ancaman hukuman maksimal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf (KM) dengan hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam kelanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat (J) di Duren Tiga 46, Kecamatan Pancoran yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023). 

JPU dalam tuntutannya tak mengacu pada ancaman hukuman maksimal atas penerapan sangkaan pertama dalam dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf. Dalam dakwaan terhadap Kuat Maruf, semula JPU menggunakan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUH Pidana.

 

Ancaman hukum dalam dakwaan tersebut, sebetulnya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamana 20 tahun. Akan tetapim JPU dalam pertimbangan penuntutan menjelaskan tiga argumentasi yang meringankan hukuman terhadap Kuat Ma'ruf.

 

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Rudy Irmawan di PN Jaksel, Senin (16/1). 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ucap Rudy melanjutkan.

 

JPU dalam pertimbangan tuntutan mengatakan, terdakwa Kuat Ma'ruf memang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Tetapi, menurut JPU, keterlibatan tersebut tak didasarkan atas niat dan movitas pribadi. Melainkan, keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana hanya berdasarkan turut serta dari niat jahat para terdakwa lain. 

 

"Bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti niat dan kehendak jahat dari pelaku yang lain," ucap Rudy. Karena itu , menurut dia, Kuat Ma'ruf tak serta-merta dapat dihukum maksimal, seperti ancaman mematikan dalam Pasal 340 KUH Pidana.

 

Kuat Ma'ruf satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pada Senin, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR). Tiga terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (RE) akan mendengarkan tuntutan JPU pada Selasa (17/1/2023) dan Rabu (19/1/2023)/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement