REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023), untuk menjalani rawat jalan. Hal itu dilakukan usai Lukas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Ali memastikan, Lukas dalam kondisi baik. Tersangka kasus suap dan gratifikasi itu dibawa ke RSPAD untuk konsultasi terkait pengobatan. "Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," ujarnya.
Lukas Enembe hari ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. "Benar, info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Ali.
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, dan proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp 13,3 miliar.
Selain itu, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar. KPK menduga Lukas telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah Rp 10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas selama 20 hari ke depan pada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur pada 11-30 Januari 2023 . Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.