Rabu 18 Jan 2023 07:27 WIB

Hamil Duluan, Jadi Alasan Mayoritas Pemohon Dispensasi Nikah 

Namun, pemohon dispensasi nikah tidak jarang ditolak oleh hakim. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik
Foto: republika.co.id
Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Naik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Agama Kabupaten Bandung mencatat, pemohon yang mengajukan dispensasi nikah atau nikah di bawah usia 19 tahun pada 2022 mencapai 201 kasus. Mayoritas pemohon mengajukan dispensasi nikah karena alasan hamil duluan.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Samsul Zakaria mengatakan alasan pemohon mengajukan dispensasi nikah bermacam-macam. Namun, mayoritas karena pemohon dari perempuan berusia 15 hingga 18 tahun sudah hamil duluan.

Baca Juga

"Memang paling dominan diakui karena perempuannya sudah hamil duluan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Dia mengatakan, jumlah pemohon dispensasi nikah di tahun 2022 relatif menurun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 350 kasus. Mayoritas karena alasan hamil duluan sehingga mendesak untuk dinikahkan.

Namun begitu, Samsul mengatakan, alasan lainnya dispensasi nikah dilakukan yaitu kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak perempuan dan laki-laki yang dapat menjurus ke perzinahan. Oleh karena itu langsung dinikahkan.

Dia mengatakan, pemohon dispensasi nikah tidak jarang ditolak oleh hakim. Para hakim menolak karena alasan pemohon tidak kuat dan belum siap menikah secara mental serta belum memiliki pekerjaan yang dapat berimbas pada perceraian.

Di sisi lain, dia menuturkan, pemohon dispensasi nikah menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Mereka menyadari pencatatan pernikahan dalam administrasi negara penting.

Sebab, apabila menikah siri atau tidak tercatat pada administrasi negara, maka dapat merugikan pihak perempuan. Sepert anak yang dilahirkan tidak dapat mencantumkan nama bapak pada akta kelahiran.

"Jika sudah terlindungi administrasi negara, perempuan dan anak tidak akan dirugikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement