Rabu 18 Jan 2023 09:07 WIB

Ini Enam Daerah di Jabar yang Paling Banyak Ajukan Dispensasi Perkawinan

Ada sebanyak 4.310 anak laki-laki yang mengajukan dispensasi.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Atalia Praratya.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Atalia Praratya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setiap tahun ribuan anak di Jabar mengajukan dispensasi nikah. Ada enam daerah di Jabar yang tertinggi mengajukan dispensasi perkawinan ini. 

Keenam daerah itu yakni, Tasikmalaya sebanyak 1.240 orang, Garut 929 orang, Ciamis sebanyak 828 orang, Kabupaten Cirebon sebanyak 713 orang, Majalengka senanyak 617 orang, dan Indramayu sebanyak 490 orang.

Baca Juga

Menurut Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Atalia Praratya, pada 2022 Triwulan 3 jumlah dispensasi perkawinan anak di Jawa Barat yang dikeluarkan pengadilan agama sebanyak 8.607. Yakni, anak perempuan yang mengajukan sebanyak 4.297 dan 4.310 anak laki-laki yang mengajukan dispensasi.

"Ternyata, jumlah laki-laki yang mengajukan dispensasi perkawinan ini lebih banyak yaa," ujar Atalia kepada wartawan, Rabu (18/1).

Dikatakannya, ada enam daerah di Jabar yang tertinggi mengajukan dispensasi perkawinan ini. Yakni, Tasikmalaya sebanyak 1.240 orang, Garut 929 orang, Ciamis sebanyak 828 orang, Kabupaten Cirebon sebanyak 713 orang, Majalengka senanyak 617 orang dan Indramayu sebanyak 490 orang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui DP3AKB, kata dia, melakukan berbagai upaya untuk mencegah Perkawinan Anak. Yakni, melalui gerakan STOPAN JABAR (Stop Perkawinan Anak di Jawa Barat).

"Untuk mencegah perkawinan anak, Pak Gubernur sampai menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pencegahan perkawinan anak kepada bupati/walikota," paparnya.

Sebelumnya, ratusan anak di bawah umur, atau di bawah 19 tahun, di Kabupaten Indramayu, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu. 

Hal itu terungkap dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.

Pengajuan dispensasi nikah itu sudah mengalami penurunan dibandingkan 2020 dan 2021. Pada 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.

"Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama," ujar Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, saat ditemui di PA Indramayu, Senin (16/1/2023).

Dindin mengatakan, alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak di antaranya karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil duluan. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas.

"Faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya 'seperti itu', akhirnya jadilah hubungan pergaulan yang melewati batas," kata Dindin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement