Kamis 19 Jan 2023 16:04 WIB

Polresta Bandung Gerebek Rumah Pembuat Sabu-Sabu di Ciwidey

Menurut polisi, tersangka mengaku membuat sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kusworo Wibowo menjelaskan tentang penggerebekan rumah pembuat narkoba jenis sabu-sabu di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).
Foto: Dok. Humas Polresta Bandung.
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kusworo Wibowo menjelaskan tentang penggerebekan rumah pembuat narkoba jenis sabu-sabu di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menggerebek rumah pembuat sabu-sabu di kawasan Ciseupan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). Polisi menangkap satu warga yang diduga membuat sabu-sabu itu, berinisial CR (28 tahun).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, CR sempat bekerja di Bali dan pulang ke Kabupaten Bandung. Satu pekan terakhir ini CR diduga membeli bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu dan mulai memproduksinya. “Tidak langsung bekerja. Hari pertama langsung pesan barang-barang terlarang, bahan membuat sabu, melalui situs online,” kata Kapolresta di Ciwidey.

Menurut Kapolresta, bahan untuk membuat sabu-sabu itu tiba di tempat CR pada hari keempat. Kemudian dua hari berikutnya CR disebut mulai memproduksi sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tidak semua hasilnya sempurna. Pada hari kedelapan, menurut Kapolresta, sudah ada sabu-sabu yang siap untuk dikonsumsi. Sabu-sabu hasil racikan CR ini disebut kurang lebih tiga ons.

Sementara ini, Kapolresta mengatakan, CR mengaku akan mengonsumsi sendiri sabu-sabu yang dibuatnya, bukan untuk dijual. Namun, polisi masih akan melakukan pendalaman. Pasalnya, kata Kapolresta, didapati timbangan untuk sabu-sabu.

Menurut Kapolresta, jajarannya akan melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki ada atau tidaknya orang lain yang terlibat dalam pembuatan sabu-sabu ini. “Jika hasil penyidikan ada mengarah kepada tersangka lain, akan kami jerat dengan pasal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Kapolresta mengatakan, CR dijerat dengan Pasal 114, 112, 113, 132, dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, termasuk mencoba untuk membuatnya. “Jangan coba-coba masyarakat untuk membuat sabu, baik belajar dari internet atau dari teman. Mencoba membuat sendiri bisa diancam dengan hukuman,” kata Kapolresta.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement