Jumat 20 Jan 2023 07:36 WIB

KPK Periksa Empat Hakim Agung Terkait Perkara yang Pernah Ditangani Sudrajad Dimyati

KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka kasus dugaan suap penangan perkara di MA.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung pada Kamis (19/1/2023). Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret dua Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Empat hakim agung yang diperiksa, yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif. "Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Gedung MA, Jakarta. Alasannya, kata Ali, untuk efektivitas pemeriksaan lantaran empat hakim tersebut memiliki jadwal persidangan.

"Sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka SD dkk. Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement