Jumat 20 Jan 2023 15:16 WIB

Ratusan Dispensasi Nikah, PA Tasikmalaya Ungkap Beragam Pemicunya

PA Tasikmalaya menyebut sekitar 90 persen permohonan dispensasi nikah dikabulkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Humas Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Kelas 1A, Sanusi (kiri), berbincang dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Agama Tasikmalaya, Kamis (19/1/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Humas Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Kelas 1A, Sanusi (kiri), berbincang dengan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Agama Tasikmalaya, Kamis (19/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Kelas 1A, Jawa Barat, menyebut ada sejumlah hal yang dapat memicu permohonan dispensasi nikah atau pernikahan dini. Faktor ekonomi keluarga disebut menjadi salah satunya.

Menurut Hakim PA Tasikmalaya Kelas 1A, Sanusi, banyak calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah karena orang tuanya tidak mampu membiayai untuk melanjutkan pendidikan. Ketika anaknya sudah menikah, orang tua menganggap beban ekonominya akan berkurang.

Baca Juga

“Mereka yang mengajukan (dispensasi nikah) rata-rata usia 16-18 tahun. Karena, kalau mereka tidak sekolah atau mondok (pesantren), dianggap perawan tua kalau belum nikah. Di sisi lain, masih banyak orang tua yang bangga ketika anaknya dilamar orang,” ujar Sanusi, yang juga merupakan Humas PA Tasikmalaya Kelas 1A, saat ditemui Republika, Kamis (19/1/2023).

Sanusi juga menyebutkan soal cara pandang dan norma masyarakat. Misalnya ketika melihat pasangan yang saling mencintai dan sudah lama berpacaran. “Menurut adat budaya, kalau terlalu lama pacaran, berpotensi jadi fitnah, gosip, atau melanggar norma. Karenanya harus nikah,” kata Sanusi.

Menurut Sanusi, 80 persen alasan permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Tasikmalaya adalah faktor ekonomi. Ia mengakui ada beberapa permohonan dispensasi nikah yang dilatarbelakangi calon pengantin sudah hamil duluan. Namun, ia mengeklaim persentasenya tidak besar, tak sampai satu persen.

Selama periode 2018-2022, PA Tasikmalaya Kelas 1A mencatat ada 3.069 permohonan dispensasi nikah. Angkanya disebut mengalami kenaikan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Sebelumnya, batas usia perempuan untuk menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usianya menjadi sama 19 tahun. 

Realitasnya, menurut Sanusi, masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya biasanya menikah pada usia 17 tahun. Berdasarkan data PA Tasikmalaya Kelas 1A, pada 2018 tercatat 31 permohonan dispensasi nikah. Pada 2019 melonjak menjadi 286. Kemudian pada 2020 terdata 946 permohonan, pada 2021 sebanyak 1.028, dan tahun lalu sebanyak 778.

“Total dalam lima tahun terakhir itu mencapai 3.069 perkara dispensasi yang masuk. Bahkan, pada Januari 2023 ini, baru setengah bulan, sudah ada 44 perkara yang masuk. Rata-rata itu lebih dari 80 persen diajukan oleh pihak perempuan,” kata Sanusi.

Menurut Sanusi, terkait urusan perkawinan, pemerintah tak bisa kaku, lantaran realitas di masyarakat tak selalu sejalan dengan harapan. Ia mengatakan, belum tentu semua pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke PA Tasikmalaya dikabulkan.

PA terlebih dulu memeriksa pemenuhan sejumlah persyaratannya, seperti dokumen identitas, ijazah, keterangan sehat, surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA), termasuk surat keterangan kerja dari calon suami.

Apabila ada syarat yang tak bisa dipenuhi, menurut Sanusi, hakim akan menolak dispensasi. Hakim juga akan menolak dispensasi apabila ada dugaan paksaan untuk pernikahan.

“Namun, ketika seluruh persyaratan lengkap, calon juga saling mencintai, hakim akan menerima dispensasi itu. Memang rata-rata dikabulkan, sekitar 90 persen, karena itu kepentingan mereka sendiri, asal semua pihak setuju,” ujar Sanusi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement