Senin 23 Jan 2023 18:56 WIB

Warga Garut Bisa Vaksinasi Booster Kedua di Puskesmas atau Pendopo

Dinkes Kabupaten Garut masih fokus meningkatkan cakupan booster pertama.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 saat pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu, (15/1/2022).
Foto: Muhammad Harrel (Mgj01)
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 saat pelayanan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu, (15/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua mulai Selasa (24/1/2023). Meski demikian, Dinkes Kabupaten Garut masih fokus untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Garut, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 83,1 persen dari total sasaran awal sekitar 1,9 juta orang dan cakupan dosis kedua 76,6 persen.

Adapun cakupan vaksinasi booster pertama mencapai 52 persen dan booster kedua 2,8 persen. Vaksinasi booster kedua ini awalnya diprioritaskan untuk kalangan sumber daya manusia kesehatan dan warga lanjut usia (lansia).

Sekretaris Dinkes Kabupaten Garut Leli Yuliani mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 booster pertama, yang sudah menjadi syarat untuk sejumlah kegiatan masyarakat. Namun, sebagaimana arahan dari Kementerian Kesehatan, mulai 24 Januari 2023 masyarakat umum berusia di atas 18 tahun sudah diperbolehkan mendapatkan booster kedua.

Karena itu, Leli mengatakan, pelayanan vaksinasi booster kedua di Garut akan dibuka. “Sudah bisa mulai tanggal 24 (Januari) yah. Datang saja ke puskesmas atau ke sentra vaksinasi di Pendopo,” ujar dia kepada Republika, Senin (23/1/2023).

Selain pelayanan rutin di puskesmas, sejak akhir pekan lalu dibuka kembali sentra vaksinasi Covid-19 di Pendopo Garut. Pelayanan vaksinasi di Pendopo dibuka setiap Sabtu dan Ahad, untuk memudahkan masyarakat melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Untuk vaksinasi booster kedua, Leli menjelaskan, hanya ditujukan untuk warga berusia 18 tahun ke atas dan minimal sudah berjarak enam bulan dari vaksinasi booster pertama. Masyarakat yang memenuhi persyaratan itu dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan vaksinasi.

Leli berharap masyarakat dengan kesadaran sendiri melengkapi vaksinasi agar menguatkan imunitas terhadap Covid-19. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement