Rabu 25 Jan 2023 09:44 WIB

Kabupaten Bekasi Kini Punya Perda Pesantren

Adanya perda diharapkan mengoptimalkan dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Foto: Istimewa
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, resmi mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dengan adanya perda ini, diharapkan upaya mendorong peningkatan kualitas pesantren dapat dioptimalkan.

Rancangan Perda (Raperda) Pesantren disahkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/1/2023). Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menilai, adanya perda ini menjadi keharusan, mengingat kehadiran pesantren yang sedari dulu menjadi tempat menuntut ilmu dan basis perjuangan masyarakat Bekasi.

Dengan adanya perda ini, menurut Dani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dapat meningkatkan fasilitasi lembaga pesantren. “Selama ini pondok pesantren masuk dalam kategori urusan kewenangan pemerintah pusat. Ketika kita (di daerah) mau memfasilitasi, tentu membutuhkan payung hukum. Perda Pesantren inilah yang akan kita jalankan,” kata Dani, selepas Rapat Paripurna, sebagaimana dilansir situs web Pemkab Bekasi.

Menurut Dani, selama ini pesantren yang tidak memiliki sekolah formal belum mendapat fasilitasi atau bantuan yang sama seperti sekolah pada umumnya. Padahal, kata dia, pesantren juga memiliki tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dani menjelaskan, sebenarnya sudah ada alokasi dana hibah pesantren di Kabupaten Bekasi. Namun, dengan adanya Perda Pesantren, kata dia, upaya fasilitasi penyelenggaraan pesantren, termasuk soal dukungan anggaran, nantinya bisa tersebar di sejumlah perangkat daerah.

“Pertama, tentu peningkatan mutu, agar pesantren, baik sisi penyelenggaraan atau alumninya, bisa meningkat. Kedua, tentu sebagai reward juga karena dari pondok pesantren sudah lahir para pejuang. Ke depan anak-anak kita yang mengenyam pendidikan pesantren juga akan mampu memberikan kontribusi besar untuk Kabupaten Bekasi,” kata Dani.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh mengatakan, setelah pengesahan Perda Pesantren, tahap selanjutnya secara detail akan diatur dalam peraturan bupati (perbup). “Namun, secara garis besar, mutu dalam pelaksanaan pembelajaran di pesantren akan mampu didorong melalui alokasi anggaran, dengan payung hukum perda ini,” ujar Nuh.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement